Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Pada Jum’at (27/05/2022) lalu, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di rumah yang berlokasi di Jalan Dharmahusada, Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RS (41 th) dengan mengamankan 36 poket narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing berat, 1,10 gram 1 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,34 gram 4 poket, 0,32 gram 3 poket, 0,30 gram 1 poket, 0,16 gram 16 poket, 0,14 gram 9 poket dengan total berat 8,34 gram sabu.

Baca Juga :  Peran Media Massa Dalam Komunikasi Politik

Selain mengamankan 36 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 1 Handphone Samsung J7 Pro warna hitam dengan simcard.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya di Dharmahusada Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Jum’at (17/06) pagi.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya peredaran narkoba di sabu-sabu di wilayah Dharmahusada Surabaya.

Baca Juga :  Cuaca Tak Bersahabat, Beberapa Warga Pilih Habiskan Liburan Jalan-Jalan Ke Mall

“Setelah dilakukan lidik dan informasi sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan didalam rumah tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

“Kini tersangka berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB