Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Pada Jum’at (27/05/2022) lalu, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di rumah yang berlokasi di Jalan Dharmahusada, Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RS (41 th) dengan mengamankan 36 poket narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing berat, 1,10 gram 1 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,34 gram 4 poket, 0,32 gram 3 poket, 0,30 gram 1 poket, 0,16 gram 16 poket, 0,14 gram 9 poket dengan total berat 8,34 gram sabu.

Baca Juga :  Sidang Kasus Q-Net, Masyarakat Demo PN Lumajang

Selain mengamankan 36 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 1 Handphone Samsung J7 Pro warna hitam dengan simcard.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya di Dharmahusada Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Jum’at (17/06) pagi.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya peredaran narkoba di sabu-sabu di wilayah Dharmahusada Surabaya.

Baca Juga :  Bapak Anak di Bangkalan Kompak Jadi Maling Sepeda

“Setelah dilakukan lidik dan informasi sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan didalam rumah tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

“Kini tersangka berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB