Gorontalo || Rega Media News
Team Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana Curanmor, yang menjalankan aksinya di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di wilayah Kota Gorontalo, Jumat (17/06/2022).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohamad Nauval Seno menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berhasil dilakukan karena adanya hasil penyelidikan, dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
“Para pelaku yang diamankan, HW Alias Gerry (38), warga Kecamatan Pinangan dan KM alias Buang (36), warga Desa Tingkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango,” terang Nauval.
Lebih lanjut Nauval menerangkan, setelah menerima laporan Team Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, sepeda motor yang diduga dicuri oleh para terduga pelaku, berada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Selanjutnya Team menuju ke wilayah Kabupaten Gorontalo dan mengumpulkan informasi, dimana dari keterangan saksi jika sepeda motor dibeli dari HW Alias Gerry,” ucapnya.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, selanjutnya Team mencari keberadaan HW alias Gerry, dan melakukan penangkapan di Kelurahan Tenda. Hasil interogasi awal, HW alias Gerry melakukan pencurian bersama KM alias Buang,” lanjut Nauval.
Imbuhnya, selain dua terduga pelaku Curanmor, Team Opsnal Rajawali turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang masing-masing bermerk Yamaha N-MAX, Honda Beat Pop dan Yamaha Aerox.
“Saat ini dua pelaku dan 3 unit sepeda motor, sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk penyidikan,” pungkasnya.