Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pencurian perhiasan didalam rumah Jalan Sidorame, Unit Reskrim Polsek Semampir, berhasil menangkap pelaku.

Informasi yang diterima regamedianews.com dari pihak kepolisian, pelaku pencurian perhiasan tersebut berhasil ditangkap di Terminal Ampel, Surabaya, Selasa (18/06/2022) sekitar pukul 01:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang perempuan berinisial F (54 th), warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Tersangka Kasus Ambruknya SDN Samaran 2

“Tersangka melakukan pencurian emas, saat adik korban mengambilkan air minum,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, Rabu (23/06).

Untuk kronologisnya, pada hari Sabtu (16/06) malam, tersangka yang berprofesi sebagai dukun pijat, saat itu sedang memijat anak korban. Setelah tidak lama memijat, tersangka beralibi meminta air minum sama adik korban.

“Ketika adik korban sedang mengambil air minum, tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang ada didalam lemari,” jelas Ari.

Baca Juga :  Mahasiswa Pertanyakan Langkah Pemkab Bangkalan Hidupkan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku perhiasan hasil curian tersebut diserahkan kepada teman laki-lakinya berinisial AR (DPO) dan sudah di jual.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 3 juta,” terang perwira berpangkat satu melati dipundaknya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB