Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pencurian perhiasan didalam rumah Jalan Sidorame, Unit Reskrim Polsek Semampir, berhasil menangkap pelaku.

Informasi yang diterima regamedianews.com dari pihak kepolisian, pelaku pencurian perhiasan tersebut berhasil ditangkap di Terminal Ampel, Surabaya, Selasa (18/06/2022) sekitar pukul 01:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang perempuan berinisial F (54 th), warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak Di Gorontalo, Orang Tua Korban; Lurah Hel-Sel Berkata Kalau Lapor Polisi Itu Salah Besar

“Tersangka melakukan pencurian emas, saat adik korban mengambilkan air minum,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, Rabu (23/06).

Untuk kronologisnya, pada hari Sabtu (16/06) malam, tersangka yang berprofesi sebagai dukun pijat, saat itu sedang memijat anak korban. Setelah tidak lama memijat, tersangka beralibi meminta air minum sama adik korban.

“Ketika adik korban sedang mengambil air minum, tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang ada didalam lemari,” jelas Ari.

Baca Juga :  Terciduk Mencuri di Kampus, Pria Asal Bangkalan Ini Berurusan Dengan Polisi

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku perhiasan hasil curian tersebut diserahkan kepada teman laki-lakinya berinisial AR (DPO) dan sudah di jual.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 3 juta,” terang perwira berpangkat satu melati dipundaknya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB