Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pencurian perhiasan didalam rumah Jalan Sidorame, Unit Reskrim Polsek Semampir, berhasil menangkap pelaku.

Informasi yang diterima regamedianews.com dari pihak kepolisian, pelaku pencurian perhiasan tersebut berhasil ditangkap di Terminal Ampel, Surabaya, Selasa (18/06/2022) sekitar pukul 01:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang perempuan berinisial F (54 th), warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Asal Surabaya Diciduk Polisi di Bangkalan Saat Pesta SS

“Tersangka melakukan pencurian emas, saat adik korban mengambilkan air minum,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, Rabu (23/06).

Untuk kronologisnya, pada hari Sabtu (16/06) malam, tersangka yang berprofesi sebagai dukun pijat, saat itu sedang memijat anak korban. Setelah tidak lama memijat, tersangka beralibi meminta air minum sama adik korban.

“Ketika adik korban sedang mengambil air minum, tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang ada didalam lemari,” jelas Ari.

Baca Juga :  Betonisasi Jadi Sasaran Utama TMMD Sampang

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku perhiasan hasil curian tersebut diserahkan kepada teman laki-lakinya berinisial AR (DPO) dan sudah di jual.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 3 juta,” terang perwira berpangkat satu melati dipundaknya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura (Prof. Dr. Safi') saat membuka acara 'Jalan Sehat' dalam rangka Dies Natalis ke-24, (dok. Pemkab Bangkalan).

Daerah

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: bersama Kapolres Sampang, Wabup H.Ahmad Mahfud saat meninjau sembako murah di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Minggu, 27 Jul 2025 - 09:49 WIB

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB