Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Captioan: tersangka pencurian perhiasan inisial (F) saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan pencurian perhiasan didalam rumah Jalan Sidorame, Unit Reskrim Polsek Semampir, berhasil menangkap pelaku.

Informasi yang diterima regamedianews.com dari pihak kepolisian, pelaku pencurian perhiasan tersebut berhasil ditangkap di Terminal Ampel, Surabaya, Selasa (18/06/2022) sekitar pukul 01:00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang perempuan berinisial F (54 th), warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Kupang Surabaya Ditangkap

“Tersangka melakukan pencurian emas, saat adik korban mengambilkan air minum,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, Rabu (23/06).

Untuk kronologisnya, pada hari Sabtu (16/06) malam, tersangka yang berprofesi sebagai dukun pijat, saat itu sedang memijat anak korban. Setelah tidak lama memijat, tersangka beralibi meminta air minum sama adik korban.

“Ketika adik korban sedang mengambil air minum, tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang ada didalam lemari,” jelas Ari.

Baca Juga :  Ungkap Pekat di Sampang, Kasus Judi Slot Mendominasi

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku perhiasan hasil curian tersebut diserahkan kepada teman laki-lakinya berinisial AR (DPO) dan sudah di jual.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 3 juta,” terang perwira berpangkat satu melati dipundaknya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, serahkan langsung bantuan paket sembako kepada warga.

Daerah

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB