Tak Kantongi IMB, Rumah Pegawai PT Pelni Surabaya Disegel

- Jurnalis

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak gerbang rumah pegawai PT Pelni Surabaya terpasang stiker segel Satpol PP.

Caption: tampak gerbang rumah pegawai PT Pelni Surabaya terpasang stiker segel Satpol PP.

Surabaya || Rega Media News

Pemilik rumah rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT Pelni Cabang Surabaya insial DT, di Jl. Kalilom Lor Indah Gang Seruni, akhirnya menemukan keadilan semenjak 6 tahun silam.

Moh. Soleh, salah satu pemilik rumah rusak akibat pembangunan tersebut, terucap syukur setelah rumah milik oknum pegawai PT Pelni, disegel pihak Satpol PP Kota Surabaya, Jum’at (24/06/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Kota Surabaya menempelkan stiker bertuliskan Pelanggaran Perda No.07 tahun 2009 (rumah yang dibangun belum mempunyai IMB).

“Alhamdulillah, rumah besar yang mengakibatkan rumah saya retak, akhirnya di segel pihak Satpol PP Kota Surabaya,” ucap Moh. Soleh saat dikonfirmasi regamedianews.com, Minggu (26/06) siang.

Lanjut Soleh, penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kota Surabaya, lantaran terbukti bahwa pembangunan rumah besar milik inisial DT tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya karena tidak ada IMB dan bangunannya mengkhawatirkan atau tidak layak berdiri, jalan terakhir ya dibongkar, itu tupoksi cipta karya dan Satpol PP Kota Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Hasil Coklit KPUD Sumenep Hampir Rampung

Saat ditanya mengenai perjanjian ganti rugi rumahnya yang sudah disepakati saat hearing di DPRD Kota Surabaya, Moh. Soleh mengaku akan tetap menagihnya.

“Ya tetap sesuai hasil resum rapat di dewan pada tanggal 8 Juni, inisial DT harus memenuhi kesepakatan dengan dewan, kalau ingkar, ya dia urusan dengan dewan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus rumah rusak milik Moh. Soleh akibat pembangunan rumah besar milik oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya dan ditempati istri mudanya insial DT, pada tanggal 08 Juni 2022 kemarin diadakan hearing oleh anggota DPRD Kota Surabaya.

Hearing yang dilakukan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut dihadiri Moh. Soleh, selaku pemilik rumah yang rusak, inisial DT selaku terlapor, serta disaksikan 8 orang anggota DPRD Komisi C Kota Surabaya.

Selain itu, hadir sebagai saksi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Tanah Kali Kedinding maupun Ketua RW Tanah Kali Kedinding.

Baca Juga :  Aktivis Desak Bongkar Bangunan Diatas Fasum

Dalam kesepakatan yang tertuang serta di tanda tangani para anggota DPRD Komisi C maupun para saksi-saksi tersebut, ke 1 berbunyi kan bahwa pemilik bangunan insial DT harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan terhadap rumah Moh. Sholeh sesuai Pasal 46 Perda 07 tahun 2009 tentang bangunan.

Ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Sholeh dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kerugian yang akan dilakukan konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak.

Paling lambat 3 bulan kedepan sejak tanggal 09 Juni 2022, dapat di fasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Yang ke 3, pemilik bangunan inisial DT wajib untuk menyesuaikan keperuntukan bangunan sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB