Tak Kantongi IMB, Rumah Pegawai PT Pelni Surabaya Disegel

- Jurnalis

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak gerbang rumah pegawai PT Pelni Surabaya terpasang stiker segel Satpol PP.

Caption: tampak gerbang rumah pegawai PT Pelni Surabaya terpasang stiker segel Satpol PP.

Surabaya || Rega Media News

Pemilik rumah rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT Pelni Cabang Surabaya insial DT, di Jl. Kalilom Lor Indah Gang Seruni, akhirnya menemukan keadilan semenjak 6 tahun silam.

Moh. Soleh, salah satu pemilik rumah rusak akibat pembangunan tersebut, terucap syukur setelah rumah milik oknum pegawai PT Pelni, disegel pihak Satpol PP Kota Surabaya, Jum’at (24/06/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Kota Surabaya menempelkan stiker bertuliskan Pelanggaran Perda No.07 tahun 2009 (rumah yang dibangun belum mempunyai IMB).

“Alhamdulillah, rumah besar yang mengakibatkan rumah saya retak, akhirnya di segel pihak Satpol PP Kota Surabaya,” ucap Moh. Soleh saat dikonfirmasi regamedianews.com, Minggu (26/06) siang.

Lanjut Soleh, penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kota Surabaya, lantaran terbukti bahwa pembangunan rumah besar milik inisial DT tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya karena tidak ada IMB dan bangunannya mengkhawatirkan atau tidak layak berdiri, jalan terakhir ya dibongkar, itu tupoksi cipta karya dan Satpol PP Kota Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  BNK Sampang; Masyarakat Perlu Ikut Andil Dalam Memberantas Narkoba

Saat ditanya mengenai perjanjian ganti rugi rumahnya yang sudah disepakati saat hearing di DPRD Kota Surabaya, Moh. Soleh mengaku akan tetap menagihnya.

“Ya tetap sesuai hasil resum rapat di dewan pada tanggal 8 Juni, inisial DT harus memenuhi kesepakatan dengan dewan, kalau ingkar, ya dia urusan dengan dewan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus rumah rusak milik Moh. Soleh akibat pembangunan rumah besar milik oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya dan ditempati istri mudanya insial DT, pada tanggal 08 Juni 2022 kemarin diadakan hearing oleh anggota DPRD Kota Surabaya.

Hearing yang dilakukan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut dihadiri Moh. Soleh, selaku pemilik rumah yang rusak, inisial DT selaku terlapor, serta disaksikan 8 orang anggota DPRD Komisi C Kota Surabaya.

Selain itu, hadir sebagai saksi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Tanah Kali Kedinding maupun Ketua RW Tanah Kali Kedinding.

Baca Juga :  Breaking News; Pria Di Bangkalan Ditemukan Tewas Berlumur Darah Di Pinggir Jalan

Dalam kesepakatan yang tertuang serta di tanda tangani para anggota DPRD Komisi C maupun para saksi-saksi tersebut, ke 1 berbunyi kan bahwa pemilik bangunan insial DT harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan terhadap rumah Moh. Sholeh sesuai Pasal 46 Perda 07 tahun 2009 tentang bangunan.

Ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Sholeh dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kerugian yang akan dilakukan konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak.

Paling lambat 3 bulan kedepan sejak tanggal 09 Juni 2022, dapat di fasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Yang ke 3, pemilik bangunan inisial DT wajib untuk menyesuaikan keperuntukan bangunan sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB