Tak Kantongi IMB, Rumah Pegawai PT Pelni Surabaya Disegel

- Jurnalis

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak gerbang rumah pegawai PT Pelni Surabaya terpasang stiker segel Satpol PP.

Caption: tampak gerbang rumah pegawai PT Pelni Surabaya terpasang stiker segel Satpol PP.

Surabaya || Rega Media News

Pemilik rumah rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT Pelni Cabang Surabaya insial DT, di Jl. Kalilom Lor Indah Gang Seruni, akhirnya menemukan keadilan semenjak 6 tahun silam.

Moh. Soleh, salah satu pemilik rumah rusak akibat pembangunan tersebut, terucap syukur setelah rumah milik oknum pegawai PT Pelni, disegel pihak Satpol PP Kota Surabaya, Jum’at (24/06/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Kota Surabaya menempelkan stiker bertuliskan Pelanggaran Perda No.07 tahun 2009 (rumah yang dibangun belum mempunyai IMB).

“Alhamdulillah, rumah besar yang mengakibatkan rumah saya retak, akhirnya di segel pihak Satpol PP Kota Surabaya,” ucap Moh. Soleh saat dikonfirmasi regamedianews.com, Minggu (26/06) siang.

Lanjut Soleh, penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kota Surabaya, lantaran terbukti bahwa pembangunan rumah besar milik inisial DT tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya karena tidak ada IMB dan bangunannya mengkhawatirkan atau tidak layak berdiri, jalan terakhir ya dibongkar, itu tupoksi cipta karya dan Satpol PP Kota Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Hasil Pileg Dapil II Pamekasan Dituntut Hitung Ulang, KPU Diminta Profesional

Saat ditanya mengenai perjanjian ganti rugi rumahnya yang sudah disepakati saat hearing di DPRD Kota Surabaya, Moh. Soleh mengaku akan tetap menagihnya.

“Ya tetap sesuai hasil resum rapat di dewan pada tanggal 8 Juni, inisial DT harus memenuhi kesepakatan dengan dewan, kalau ingkar, ya dia urusan dengan dewan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus rumah rusak milik Moh. Soleh akibat pembangunan rumah besar milik oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya dan ditempati istri mudanya insial DT, pada tanggal 08 Juni 2022 kemarin diadakan hearing oleh anggota DPRD Kota Surabaya.

Hearing yang dilakukan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut dihadiri Moh. Soleh, selaku pemilik rumah yang rusak, inisial DT selaku terlapor, serta disaksikan 8 orang anggota DPRD Komisi C Kota Surabaya.

Selain itu, hadir sebagai saksi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Tanah Kali Kedinding maupun Ketua RW Tanah Kali Kedinding.

Baca Juga :  The Presnas Center Peringati Hari Patriotik Dengan Berziarah

Dalam kesepakatan yang tertuang serta di tanda tangani para anggota DPRD Komisi C maupun para saksi-saksi tersebut, ke 1 berbunyi kan bahwa pemilik bangunan insial DT harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan terhadap rumah Moh. Sholeh sesuai Pasal 46 Perda 07 tahun 2009 tentang bangunan.

Ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Sholeh dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kerugian yang akan dilakukan konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak.

Paling lambat 3 bulan kedepan sejak tanggal 09 Juni 2022, dapat di fasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Yang ke 3, pemilik bangunan inisial DT wajib untuk menyesuaikan keperuntukan bangunan sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Berita Terkait

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:08 WIB

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB