Penjual Sate di Surabaya Masuk Sel Tahanan

Caption: tersangka kasus penjambretan tertunduk malu saat di interogasi Kapolsek Asemrowo.

Surabaya || Rega Media News

Seorang penjual sate berinisial MSR (19 th), asal warga Tambak Asri, Surabaya, ditangkap petugas Reskrim Polsek Asemrowo, Senin (20/06/2022) malam.

Pemuda tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) didepan pergudangan Angtropolis Jl. Margomulyo, Surabaya, Minggu (13/03) lalu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana pendek warna hitam.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menjual sate di Jalan Kutisari Utara Surabaya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari korban,” ucap Hari, Kamis (30/06/2022) siang.

Tidak hanya itu saja, lanjut Hari, pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara yang sama dan sudah disidangkan.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana,” pungkasnya.