Polsek Tambaksari Surabaya Sergap Tiga Budak Kristal Putih

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Tiga pria budak kristal putih jenis sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, di dua lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022), sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketiga pria tersebut ditangkap lantaran terbukti menjalin kemufakatan jahat dengan cara berpatungan membeli narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu, di daerah Ampel Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga pria yang ditangkap berinisial FD (21 th), MR (20 th) dan NS (29 th),” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, Selasa (12/07).

Baca Juga :  Polres Bangkalan Lumpuhkan Pelaku Perampasan Motor Bermodus Bayar COD

Agus mengungkapkan, ketiga pelakau yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan karyawan di tempat pencucian mobil Aloha Sidoarjo.

Kronologisnya, lanjut Agus Yogi, FD ditangkap ketika melintas di dekat rel kereta api Jalan Kapasari, Surabaya. Sedangkan MR dan NS ditangkap di mes tempat kerjanya di Aloha Sidoarjo.

“Saat diinterogasi, ketiga pria tersebut mengaku membeli narkoba sebesar Rp 300 ribu dengan cara patungan per-orang Rp 100 ribu kepada seorang disebut KAK di wilayah Ampel Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Aktivis Mahasiswa Gorontalo Jadi Korban Pengeroyokan

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram dan Seperangkat alat hisap sabu.

“Kini ketiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB