Polsek Tambaksari Surabaya Sergap Tiga Budak Kristal Putih

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Tiga pria budak kristal putih jenis sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, di dua lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022), sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketiga pria tersebut ditangkap lantaran terbukti menjalin kemufakatan jahat dengan cara berpatungan membeli narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu, di daerah Ampel Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga pria yang ditangkap berinisial FD (21 th), MR (20 th) dan NS (29 th),” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, Selasa (12/07).

Baca Juga :  Tim Sakera & Panther Incar Pengusik Kamtibmas Sampang

Agus mengungkapkan, ketiga pelakau yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan karyawan di tempat pencucian mobil Aloha Sidoarjo.

Kronologisnya, lanjut Agus Yogi, FD ditangkap ketika melintas di dekat rel kereta api Jalan Kapasari, Surabaya. Sedangkan MR dan NS ditangkap di mes tempat kerjanya di Aloha Sidoarjo.

“Saat diinterogasi, ketiga pria tersebut mengaku membeli narkoba sebesar Rp 300 ribu dengan cara patungan per-orang Rp 100 ribu kepada seorang disebut KAK di wilayah Ampel Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram dan Seperangkat alat hisap sabu.

“Kini ketiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menemui aksi demo dari PMII Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:18 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB