Curi Celana, Residivis Lapas Medaeng Kembali Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Setelah tiga kali melakukan pencurian Celana Jeans merk Louis di tempat kerjanya, seorang pemuda berinisial M (25 th) terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, Senin (11/08/2022) malam.

Selain menangkap tersangka M, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 8 celana Jeans merk Louis warna biru dan 1 karung warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, tersangka M ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan dari korban F, tidak lain pemilik expedisi yang berlokasi di Jl. Sidotopo Lor, Semampir, Surabaya.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Sampang Pemasok di Seluruh Indonesia

“Saat dilakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi melalui Camera CCTV kantor, ditemukan tersangka M, tidak lain karyawan expedisi sendiri yang mencuri celana didalam karung,” ucap Ari, Kamis (14/07).

Saat dilakukan interogasi, lanjut Ari, tersangka M mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan pencurian ditempat kerjanya.

“Perlu diketahui, M merupakan karyawan expedisi Atlantis yang berlokasi di Jalan Sidotopo Lor, sebagai kuli panggul dan keamanan,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Jadi Atensi Kapolres Gorut

Dalam melakukan aksinya, sambung Ari, tersangka mengaku saat mendapat tugas menjaga di malam hari dan celana hasil curiannya dijual di wilayah Nyamplungan.

Tersangka juga merupakan seorang residivis pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2019 silam dan dihukum selama 7 bulan di Lapas Medaeng.

“Atas perbuatannya tersangka M dijerat Pasal 363 ayat (3) subsider 374 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB