Curi Celana, Residivis Lapas Medaeng Kembali Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Setelah tiga kali melakukan pencurian Celana Jeans merk Louis di tempat kerjanya, seorang pemuda berinisial M (25 th) terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, Senin (11/08/2022) malam.

Selain menangkap tersangka M, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 8 celana Jeans merk Louis warna biru dan 1 karung warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, tersangka M ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan dari korban F, tidak lain pemilik expedisi yang berlokasi di Jl. Sidotopo Lor, Semampir, Surabaya.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Warga Sampang Lapor Polisi

“Saat dilakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi melalui Camera CCTV kantor, ditemukan tersangka M, tidak lain karyawan expedisi sendiri yang mencuri celana didalam karung,” ucap Ari, Kamis (14/07).

Saat dilakukan interogasi, lanjut Ari, tersangka M mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan pencurian ditempat kerjanya.

“Perlu diketahui, M merupakan karyawan expedisi Atlantis yang berlokasi di Jalan Sidotopo Lor, sebagai kuli panggul dan keamanan,” terangnya.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

Dalam melakukan aksinya, sambung Ari, tersangka mengaku saat mendapat tugas menjaga di malam hari dan celana hasil curiannya dijual di wilayah Nyamplungan.

Tersangka juga merupakan seorang residivis pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2019 silam dan dihukum selama 7 bulan di Lapas Medaeng.

“Atas perbuatannya tersangka M dijerat Pasal 363 ayat (3) subsider 374 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB