Curi Celana, Residivis Lapas Medaeng Kembali Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: tersangka kasus pencurian dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Setelah tiga kali melakukan pencurian Celana Jeans merk Louis di tempat kerjanya, seorang pemuda berinisial M (25 th) terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, Senin (11/08/2022) malam.

Selain menangkap tersangka M, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 8 celana Jeans merk Louis warna biru dan 1 karung warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, tersangka M ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan dari korban F, tidak lain pemilik expedisi yang berlokasi di Jl. Sidotopo Lor, Semampir, Surabaya.

Baca Juga :  Polres Sampang Tangkap Pengedar Sabu Asal Sokobanah

“Saat dilakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi melalui Camera CCTV kantor, ditemukan tersangka M, tidak lain karyawan expedisi sendiri yang mencuri celana didalam karung,” ucap Ari, Kamis (14/07).

Saat dilakukan interogasi, lanjut Ari, tersangka M mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan pencurian ditempat kerjanya.

“Perlu diketahui, M merupakan karyawan expedisi Atlantis yang berlokasi di Jalan Sidotopo Lor, sebagai kuli panggul dan keamanan,” terangnya.

Baca Juga :  Forsa Sentil KPU Sampang Profesional Soal Pilkada

Dalam melakukan aksinya, sambung Ari, tersangka mengaku saat mendapat tugas menjaga di malam hari dan celana hasil curiannya dijual di wilayah Nyamplungan.

Tersangka juga merupakan seorang residivis pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2019 silam dan dihukum selama 7 bulan di Lapas Medaeng.

“Atas perbuatannya tersangka M dijerat Pasal 363 ayat (3) subsider 374 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB