Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Asal Bolsel Ditahan Polisi

Caption: tersangka inisial (RY) saat menerima berkas penahanan terhadap dirinya.

Gorontalo Kota || Rega Media News

Seorang Kakek berinisial RY (58 th), warga Desa Biniha, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), resmi ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota, Sabtu (16/07/2022).

Kakeh tersebut ditahan Unit PPA Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga mencabuli cucu tirinya sendiri yakni Bunga (nama samaran), warga Kota Gorontalo yang masih berumur 14 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, aksi bejat RY terhadap Bunga terjadi pada 11 Juli 2022 yang lalu, di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

“Tersangka mengancam korban, dan memegang bahu. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku yang memiliki tenaga lebih dari korban, terus berupaya sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,” tutur Nauval.

Imbuhnya, setelah mengalami kejadian memilukan itu, Bunga langsung memberitahukan apa yang dialaminya kepada Ibunya. Tak terima dengan perlakuan RY terhadap anaknya, ibu korban merupakan anak tiri dari pelaku, kemudian melaporkan hal itu ke Polres Gorontalo Kota.

“Saat ini pelaku resmi ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.