Pamekasan || Rega Media News
Pemasangan beton pembatas jalan dengan anggaran Rp. 25.520.622.540.00 yang dikerjakan oleh PT Trijaya Adymix akhirnya dibongkar.
Namun, Pembongkaran tersebut kembali disoal oleh Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K). Pasalnya, pembokaran kastin itu dinilai telah melanggar aturan.
Ketua P3K Basri mengatakan bahwa pihak pelaksana atau PT yang mengerjakan seolah-seolah tidak tau menau tentang aturan -aturan yang berlaku.
“Harusnya kastin ini di pindahkan pada tempat yang sekirnya tidak mengganggu pengguna jalan, atau di beri rambu-rambu,” tuturnya.
Pihaknya melanjutkan, Kemudian kastin yang dari arah utara belum di bongkar entah masih di sengaja atau tidak, padahal tampak kastin juga belum di lakukan penggalian yang dari arah utara (di jalan raya cemanis)
“Jika pihak PT tetep bersikap tak acuh, maka kami akan melaporkan perkerjaan ini ke APH (Aparat Penegak Hukum- Red),” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, P3K telah melakukan aksi demonstrasi ke kantor ke kantor Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, pekerjaan itu di bongkar oleh pihak pelaksana.