Diduga Enggan Mengganti Kerugian, DPRD Komisi C Mintak Dinas Cipta Karya Cabut IMB Rumah Darmanto

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Saat Satpol-PP Kota Surabaya buka segel rumah Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni surabaya.

Caption: Saat Satpol-PP Kota Surabaya buka segel rumah Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Terkait kasus rumah warga yang rusak akibat pembangunan rumah oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang bernama Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni berbuntut panjang.

Hal tersebut lantara, rumah yang ditempati oleh istri kedua Darmanto tersebut, berdampak 2 rumah rusak. Darmanto sendiri, terus berusaha mencari cara supaya tidak mengganti kerugian kepada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja, Darmanto juga secara diam-diam mengurus Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikala rumahnya masih bermasalah dengan para korban.

Atas kejadian tersebut, membuat anggota DPRD Kota Surabaya dari komisi C murka lantaran kesepakatan hasil hearing yang pertama, tidak ditindak lanjuti oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan hearing ke 2 yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/07) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Komisi C yang dipimpin Baktiono selaku Ketua Komisi C, meminta kepada Dinas Cipta Karya agar menggugurkan IMB yang sudah di terbitkan.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Aceh Selatan Wajib Vaksin

Sedangkan Dinas Cipta Karya berjanji akan mengkaji kasus tersebut dan akan mencabut kembali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terbit.

“La iya mas, rumah yang masih bermasalah kok Dinas Cipta Karya bisa menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya menduga ada permainan orang dalam yang bisa menerbitkan IMB tersebut,” ucap Moh. Soleh selaku salah satu korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT. Pelni itu.

Perlu diketahui, pada hari Rabu 08 Juni tahun 2022 bulan kemarin, saat hearing pertama kali, DPRD Kota Surabaya Komisi C menerbitkan resum bahwa pemilik rumah Darmanto harus memperbaiki rumah yang terdampak akibat pembangunan rumah Moh. Soleh sesuai Pasal 46 perda no.07, tahun 2009 tentang bangunan.

Baca Juga :  Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Kab. Blitar Resmi Dilantik

Yang ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Soleh dilakukan terlebih dahulu menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan sejak dimulai tanggal 09 Juni 2022, dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Sedangkan yang ke 3, pemilik bangunan (Darmanto), wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan SKRK yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Tiga resum yang sudah disepakati tersebut di tanda tangani sebanyak 9 Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi C yang di ketuai oleh Baktiono, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Kalikedinding, Ketua RW 10, Kelurahan Kalikedinding, Korban Moh. Soleh, Dian Kuswinanti dan Darmanto.

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB