Diduga Enggan Mengganti Kerugian, DPRD Komisi C Mintak Dinas Cipta Karya Cabut IMB Rumah Darmanto

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Saat Satpol-PP Kota Surabaya buka segel rumah Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni surabaya.

Caption: Saat Satpol-PP Kota Surabaya buka segel rumah Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Terkait kasus rumah warga yang rusak akibat pembangunan rumah oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang bernama Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni berbuntut panjang.

Hal tersebut lantara, rumah yang ditempati oleh istri kedua Darmanto tersebut, berdampak 2 rumah rusak. Darmanto sendiri, terus berusaha mencari cara supaya tidak mengganti kerugian kepada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja, Darmanto juga secara diam-diam mengurus Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikala rumahnya masih bermasalah dengan para korban.

Atas kejadian tersebut, membuat anggota DPRD Kota Surabaya dari komisi C murka lantaran kesepakatan hasil hearing yang pertama, tidak ditindak lanjuti oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan hearing ke 2 yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/07) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Komisi C yang dipimpin Baktiono selaku Ketua Komisi C, meminta kepada Dinas Cipta Karya agar menggugurkan IMB yang sudah di terbitkan.

Baca Juga :  Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Yuliddin Away Aceh Selatan Dinilai Amburadul

Sedangkan Dinas Cipta Karya berjanji akan mengkaji kasus tersebut dan akan mencabut kembali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terbit.

“La iya mas, rumah yang masih bermasalah kok Dinas Cipta Karya bisa menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya menduga ada permainan orang dalam yang bisa menerbitkan IMB tersebut,” ucap Moh. Soleh selaku salah satu korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT. Pelni itu.

Perlu diketahui, pada hari Rabu 08 Juni tahun 2022 bulan kemarin, saat hearing pertama kali, DPRD Kota Surabaya Komisi C menerbitkan resum bahwa pemilik rumah Darmanto harus memperbaiki rumah yang terdampak akibat pembangunan rumah Moh. Soleh sesuai Pasal 46 perda no.07, tahun 2009 tentang bangunan.

Baca Juga :  Ketua AMPPK Desak Bupati Gorut Menonjobkan Kabag Umum

Yang ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Soleh dilakukan terlebih dahulu menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan sejak dimulai tanggal 09 Juni 2022, dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Sedangkan yang ke 3, pemilik bangunan (Darmanto), wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan SKRK yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Tiga resum yang sudah disepakati tersebut di tanda tangani sebanyak 9 Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi C yang di ketuai oleh Baktiono, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Kalikedinding, Ketua RW 10, Kelurahan Kalikedinding, Korban Moh. Soleh, Dian Kuswinanti dan Darmanto.

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB