Diduga Enggan Mengganti Kerugian, DPRD Komisi C Mintak Dinas Cipta Karya Cabut IMB Rumah Darmanto

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Saat Satpol-PP Kota Surabaya buka segel rumah Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni surabaya.

Caption: Saat Satpol-PP Kota Surabaya buka segel rumah Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Terkait kasus rumah warga yang rusak akibat pembangunan rumah oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang bernama Darmanto di Kalilom Lor Indah Gang Seruni berbuntut panjang.

Hal tersebut lantara, rumah yang ditempati oleh istri kedua Darmanto tersebut, berdampak 2 rumah rusak. Darmanto sendiri, terus berusaha mencari cara supaya tidak mengganti kerugian kepada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu saja, Darmanto juga secara diam-diam mengurus Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikala rumahnya masih bermasalah dengan para korban.

Atas kejadian tersebut, membuat anggota DPRD Kota Surabaya dari komisi C murka lantaran kesepakatan hasil hearing yang pertama, tidak ditindak lanjuti oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan hearing ke 2 yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/07) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Komisi C yang dipimpin Baktiono selaku Ketua Komisi C, meminta kepada Dinas Cipta Karya agar menggugurkan IMB yang sudah di terbitkan.

Baca Juga :  Pembagian 2000 Kue Keranjang Meriahkan Tahun Baru Imlek di Pati

Sedangkan Dinas Cipta Karya berjanji akan mengkaji kasus tersebut dan akan mencabut kembali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terbit.

“La iya mas, rumah yang masih bermasalah kok Dinas Cipta Karya bisa menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya menduga ada permainan orang dalam yang bisa menerbitkan IMB tersebut,” ucap Moh. Soleh selaku salah satu korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT. Pelni itu.

Perlu diketahui, pada hari Rabu 08 Juni tahun 2022 bulan kemarin, saat hearing pertama kali, DPRD Kota Surabaya Komisi C menerbitkan resum bahwa pemilik rumah Darmanto harus memperbaiki rumah yang terdampak akibat pembangunan rumah Moh. Soleh sesuai Pasal 46 perda no.07, tahun 2009 tentang bangunan.

Baca Juga :  KPU RI Berharap Pelaksanaan PSU Pilkada Sampang Menjadi Sejarah Baik Indonesia

Yang ke 2, rencana perbaikan rumah Moh. Soleh dilakukan terlebih dahulu menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan sejak dimulai tanggal 09 Juni 2022, dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Sedangkan yang ke 3, pemilik bangunan (Darmanto), wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan SKRK yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Tiga resum yang sudah disepakati tersebut di tanda tangani sebanyak 9 Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi C yang di ketuai oleh Baktiono, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Kenjeran, Lurah Kalikedinding, Ketua RW 10, Kelurahan Kalikedinding, Korban Moh. Soleh, Dian Kuswinanti dan Darmanto.

Berita Terkait

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi
Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas
Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot
Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak
Kafilah MTQ Bangkalan Ke-31, Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:11 WIB

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 September 2025 - 12:36 WIB

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 September 2025 - 16:58 WIB

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Sabtu, 13 September 2025 - 19:40 WIB

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB