6 Tahun Tak Mempunyai IMB, Ini Rumah Oknum Pegawai PT. Pelni

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Halaman depan Rumah Oknum Pegawai PT. Pelni yang tidak memiliki IMB.

Caption: Halaman depan Rumah Oknum Pegawai PT. Pelni yang tidak memiliki IMB.

Surabaya || Rega Media News

Inilah rumah Darmanto, oknum pegawai PT. Pelni untuk istri ke duanya yang selama ini menjadi konflik lantaran menyebabkan 2 rumah kanan kirinya rusak akibat pembangunannya.

Rumah besar bertingkat 3 tersebut dibangun sejak tahun 2016 silam tanpa melengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan baru-baru ini sudah diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah besar yang selama ini digunakan usaha tempat dekorasi pernikahan tersebut juga diduga tidak mempunyai ijin usaha selama di tahun 2017 silam serta sempat disegel lantaran tidak mempunyai IMB.

“Selama 6 tahun saya mencari keadilan mas, 3 tahun di pemerintahan Kota Surabaya selaku rakyatnya, 3 tahun lagi di kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun hasilnya dari Polres mendapat surat pemberhentian penyelidikan,” ucap Moh. Soleh saat ditemui wartawan Minggu (31/07/2022) sore.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sholat Ied Berjamaah

Lanjut Moh. Soleh, setelah 6 tahun saya mencari keadilan, alhamdulilah perjuangan saya didengar oleh DPRD Kota Surabaya dari Komisi C dan rumah tersebut di segel oleh petugas Satpol-PP Kota lantaran tidak mempunyai IMB.

“Namun sangat disayangkan, setelah beberapa hari di segel, rumah milik Darmanto di buka kembali dengan alasan IMB sudah terbit oleh Dinas Cipta Karya tanpa menjalankan resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Moh. Soleh, saya kembali mengaduh ke Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dalam pengaduhan itu saya sangat kecewa terhadap pemerintah yang sudah menerbitkan IMB tanpa menjalankan resume yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga :  Polres Lumajang Kembalikan Motor Bodong Kepemiliknya

“Mendapat pengaduhan saya, alhamdulilah diterima dan Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali mengadakan hearing,” jelasnya.

Sambung Moh. Soleh, didalam hearing tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya marah besar kepada Dinas Cipta Karya, karena belum menjalankan resume yang sudah disepakati sudah menerbitkan IMB.

“Komisi C DPRD Kota Surabaya marah besar dan mintak IMB rumah Darmanto di cabut serta menjalankan resume yang dibuat kembali oleh para Dewan Wakil Rakyat tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB