Hendak Konsumsi Narkoba, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Tanjung Perak

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di sebuah rumah kost Jalan Tanah Merah Surabaya, Senin (18/07/2022) siang.

Penggrebekan yang dilakukan usai melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Ulama dan Tokoh Masyarakat Bangkalan Selatan Bentuk Forum Baru

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba didalam kamar kostnya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2023, Masyarakat Gorontalo Dilarang Nyalakan Petasan

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya penyalah gunaan narkoba dilokasi,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Ketika dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta perlengkapan alat hisap (bong).

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB