Hendak Konsumsi Narkoba, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Tanjung Perak

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di sebuah rumah kost Jalan Tanah Merah Surabaya, Senin (18/07/2022) siang.

Penggrebekan yang dilakukan usai melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Kades di Sampang Larang Warganya Gunakan Pengeras Suara Saat Adakan Acara Pernikahan

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba didalam kamar kostnya.

Baca Juga :  Sidang Putusan MK Akan Digelar Besok, Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait Diperkirakan Hadir

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya penyalah gunaan narkoba dilokasi,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Ketika dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta perlengkapan alat hisap (bong).

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB