Hendak Konsumsi Narkoba, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Tanjung Perak

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di sebuah rumah kost Jalan Tanah Merah Surabaya, Senin (18/07/2022) siang.

Penggrebekan yang dilakukan usai melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Tinjau Pasar Sapi Tanah Merah Bangkalan

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba didalam kamar kostnya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno: Masyarakat Sampang Titip Amanat Perubahan Ekonomi Lebih Baik

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya penyalah gunaan narkoba dilokasi,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Ketika dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta perlengkapan alat hisap (bong).

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:20 WIB

RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB