Hendak Konsumsi Narkoba, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Tanjung Perak

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di sebuah rumah kost Jalan Tanah Merah Surabaya, Senin (18/07/2022) siang.

Penggrebekan yang dilakukan usai melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Rutan Sampang Perkuat Sinergi Dengan TNI

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba didalam kamar kostnya.

Baca Juga :  Perebutan Kursi Rektor UTM, Empat Bakal Calon Lolos Seleksi Administrasi

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya penyalah gunaan narkoba dilokasi,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Ketika dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta perlengkapan alat hisap (bong).

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB