Hendak Konsumsi Narkoba, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Tanjung Perak

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Caption: Inisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura saat diamankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di sebuah rumah kost Jalan Tanah Merah Surabaya, Senin (18/07/2022) siang.

Penggrebekan yang dilakukan usai melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Z bin S (29 tahun) Alamat Desa Plampang Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (dua koma tiga belas) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah skrop / serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Gegara Dilarang Pakai WiFi, Pemuda Surabaya Berujung di Bui

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba didalam kamar kostnya.

Baca Juga :  BPKH: Biaya Dana Haji Tahun 2022 Naik

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya penyalah gunaan narkoba dilokasi,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Ketika dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta perlengkapan alat hisap (bong).

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10 WIB

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB