Begini Kondisi Rumah Moh. Soleh Akibat Pembangunan Rumah Oknum Pegawai PT. Pelni

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rumah Moh. Soleh tampak sejumlah dinding bangunan retak.

Caption: rumah Moh. Soleh tampak sejumlah dinding bangunan retak.

Surabaya || Rega Media News

Beginilah situasi rumah Moh. Soleh yang rusak akibat pembangunan rumah milik Darmawan, oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya yang berlokasi di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni.

Rumah bertingkat 2 tersebut terdapat banyak retakan didalam rumah hingga di luar rumah akibat ketarik oleh bangunan besar milik Darmanto.

Tidak hanya itu saja, akibat tertariknya rumah Moh. Soleh membuat atap rumah bocor. Sehingga plafon runtuh semua akibat ketetesan air hujan serta pintu rumah dilantai 2 tidak bisa di buka.

Baca Juga :  Dua Warga Pamekasan Disumpah Pocong

“Selama 6 tahun mas saya mencari keadilan perkara rumah saya,” ucap Moh. Soleh saat ditemui di rumahnya, Senin (01/08/2022) pagi.

Lanjut Moh. Soleh, kenapa selama itu saya tidak mendapat keadilan dari pemerintah Kota Surabaya, padahal sejak 6 tahun silam saya sudah mengirim surat kepada Walikota Surabaya dan Dinas terkait, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

“Saya bukan warga Kota Surabaya yang liar, saya bayar pajak bahkan kemarin lebih 6 juta saya bayar pajak. Sedangkan rumah sebelah (rumah milik Darmanto) dibuat usaha dan saya yakin tidak membayar pajak, awal mula pembangunan rumah saja tidak ada IMB nya,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sampang Ajak Insan Pers Bersinergi

Masih kata Moh. Soleh, saya sebagai warga Kota Surabaya yang patuh dengan aturan serta pajak malah merasa terdholimi dan pemerintah Kota Surabaya malah menerbitkan IMB milik Darmanto, itupun penerbitan IMB tanpa menjalankan resume dari DPRD Kota Surabaya.

“Untung Komisi C DPRD Kota Surabaya merespon keluhan saya. Sehingga saya masyarakat Kota Surabaya yang terzdolimi di respon dan menegakkan keadilan buat saya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB