Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri Surabaya, Senin (25/07/2022) sore.

Pengedar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Baca Juga :  Seleksi Pengangkatan Sekdakab Sumenep, BKPSDM Nunggu Izin Dari KASN

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba di Tambak Asri Surabaya,” ucapnya.

Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, petugas melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “PAGODA” yang di dalamnya terdapat, 16 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat, 0,34 gram 2 poket, 0,36 gram 4 poket, 0,38 gram 2 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,44 gram 1 poket, 0,50 gram 1 poket, 0,60 gram 1 poket, p,64 gram 1 poket, 0,68 gram 1 poket dan 0,80 gram 1 poket.

Baca Juga :  Sekda Sampang Serahkan Koordinator Sekber Madura Raya ke Sekda Sumenep

Tidak hanya itu saja, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti
Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’
Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:16 WIB

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB

Caption: didampingi Kades Blu'uran dan Plt Dirut RSMZ, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat menjenguk Ketua PABPDSI Sampang yang terbaring sakit.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Jun 2025 - 19:04 WIB

Caption: akibat kecelakaan, tampak truk fuso nyungsep di bekas galian proyek revitalisasi jembatan di jalur jalan raya Tanah Merah Bangkalan.

Peristiwa

Revitalisasi Jembatan Tanah Merah Picu Kecelakaan

Senin, 23 Jun 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan bersama Kwarcab Gerakan Pramuka, mengikuti zoom dengan Menteri Imipas dalam kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan.

Daerah

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Senin, 23 Jun 2025 - 15:03 WIB