Daerah  

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri Surabaya, Senin (25/07/2022) sore.

Pengedar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba di Tambak Asri Surabaya,” ucapnya.

Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, petugas melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “PAGODA” yang di dalamnya terdapat, 16 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat, 0,34 gram 2 poket, 0,36 gram 4 poket, 0,38 gram 2 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,44 gram 1 poket, 0,50 gram 1 poket, 0,60 gram 1 poket, p,64 gram 1 poket, 0,68 gram 1 poket dan 0,80 gram 1 poket.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.