Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri Surabaya, Senin (25/07/2022) sore.

Pengedar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Baca Juga :  Dua Calon Jamaah Haji di Sampang Gagal Berangkat

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba di Tambak Asri Surabaya,” ucapnya.

Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, petugas melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “PAGODA” yang di dalamnya terdapat, 16 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat, 0,34 gram 2 poket, 0,36 gram 4 poket, 0,38 gram 2 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,44 gram 1 poket, 0,50 gram 1 poket, 0,60 gram 1 poket, p,64 gram 1 poket, 0,68 gram 1 poket dan 0,80 gram 1 poket.

Baca Juga :  Ucapan Karyawan BRI Bikin Aktivis Di Sampang Meradang

Tidak hanya itu saja, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB