Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri Surabaya, Senin (25/07/2022) sore.

Pengedar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Remaja Asal Bangkalan Di Ringkus Polisi

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba di Tambak Asri Surabaya,” ucapnya.

Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, petugas melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “PAGODA” yang di dalamnya terdapat, 16 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat, 0,34 gram 2 poket, 0,36 gram 4 poket, 0,38 gram 2 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,44 gram 1 poket, 0,50 gram 1 poket, 0,60 gram 1 poket, p,64 gram 1 poket, 0,68 gram 1 poket dan 0,80 gram 1 poket.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan Rekomendasi LKPJ Bupati 2018

Tidak hanya itu saja, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB