Guru Madin Bangkalan Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura (Vinca Meitasari) didampingi Wabup Bangkalan (Muhni), menyerahkan santunan kematian kepada guru madin.

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura (Vinca Meitasari) didampingi Wabup Bangkalan (Muhni), menyerahkan santunan kematian kepada guru madin.

Bangkalan || Rega Media News

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama Wakil Bupati Bangkalan, menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris guru Madrasah Diniyah (Madin), dalam acara Ansor Banser Socah Bersholawat, Senin (01/08/2022) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi para pekerja, demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelangsungan hidup keluarga pekerja,” ujar Vinca.

Ia berharap, masyarakat pekerja khususnya para pekerja rentan di wilayah kerjanya semakin sadar, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Empat Pasien Positif Covid-19 di Sampang Sembuh

“Kami terus berupaya untuk mewujudkan universal coverage bagi para pekerja, sehingga para pekerja bisa merasa aman dan nyaman, dalam bekerja untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja, sehingga kesejahteraan dapat terus meningkat,” tutur Vinca.

Guru madin, jelas Vinca, termasuk dalam kategori pekerja, Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi oleh 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan Rp 16.800 perbulan.

Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari resiko pekerjaannya, imbuh Vinca, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bupati Sampang Lantik Tiga Kades Antar Waktu Dengan Masa Jabatan Berbeda

“Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta,” terangnya.

Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi, totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini, diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB