Daerah  

Bidik Dugaan Kongkalikong DPRKPP Surabaya, LSM ARN Layangkan Surat Ke Inspektorat

Caption: Ketua LSM ARN (Zainal Abidin), saat kirim surat ke Inspektorat Kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah, Gang Seruni, Surabaya, milik inisial DM yang berdiri sejak 6 tahun silam, dan diduga tanpa dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan, terus menjadi atensi sejumlah pihak.

Bahkan, bangunan rumah tersebut sempat disegel petugas Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Menyikap polemik yang tak kunjung selesai tersebut, LSM Abdi Rakyat Nusantara kembali melayangkan surat ke Dinas Inspektorat Kota Surabaya, Kamis (18/08/2022) pagi.

Pelayangan surat ke Dinas Inspektorat itu, dikarenakan ada dugaan permainan DPRKPP setempat, dalam menyegel kembali rumah DM (inisial), diduga ditempel oleh kurir, tanpa didampingi Satpol PP, serta petugas Tiga Pilar wilayah.

Hal tersebut membuat ketidak kepuasan Moh. Soleh, korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah DM, dan kembali meminta bantuan LSM Abdi Rakyat Nusantara.

Moh. Soleh mengatakan, rumah DM kembali ditempel stiker Silang Merah oleh seorang kurir di malam hari, pada hari Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.

“Saya curiga, kenapa penyegelan dilakukan kurir, tanpa didampingi saksi, minimal petugas tiga pilar, malah ditempel di malam hari lagi,” ucap Moh. Soleh kepada regamedianews.com, Senin (15/08) malam.

Setelah mendapat laporan dari korban Moh. Soleh, Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin melayangkan surat ke Dinas Inspektorat Kota Surabaya.

“Kami tadi pagi sudah melayangkan surat ke Inspektorat, dengan tembusan ke Satpol PP dan Komisi C DPRD Kota Surabaya,” ucap Zainal.

Dalam pelayang surat tersebut, lanjut Zainal, pihaknya melaporkan DPRKPP ke Dinas Inspektorat, terkait perihal yang diungkapkan korban kepada LSM Abdi Rakyat.

“Nantinya didalam pelaporan, kami menanyakan perihal SOP pemasangan Stiker penyegelan, apakah boleh dilakukan seorang diduga kurir, tanpa didampingi petugas terkait, seperti Satpol PP atau petugas Tiga Pilar wilayah,” terang Zainal.

Soalnya, sambung Zainal, ia menduga DPRKPP menempel Stiker penyegelan secara sembunyi-sembunyi, untuk menutupi kesalahan lantaran menerbitkan IMB tanpa melakukan survei ke lokasi.

“Hal tersebut, lantaran terbitnya IMB tidak sesuai dengan obyek rumah DM yang seperti gudang. Maka dari itu, DPRKPP Kota Surabaya secara sembunyi-sembunyi melakukan penyegelan ulang dan dilakukan seorang diduga kurir,” ujarnya.

“Oleh karena itu, berharap Inspektorat memanggil kami dan korban untuk melaporkan DPRKPP Kota Surabaya secara langsung,” harapnya.