Surabaya || Rega Media News
Berantas para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya, terus digalakkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kali ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang sopir yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di Jl. Kalimas Baru, Surabaya.
“Sopir tersebut ditangkap sekira pukul 17:30 Wib, Selasa (02/08/2022) kemarin,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (21/08).
Untuk identitas pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, terang Hendro, berinisial HS (34 th) asal warga Plajengan, Kabupaten Sampang, tapi tinggal di Kalimas Baru II Surabaya.
“Tersangka ditangkap lantaran menyembunyikan narkoba jenis sabu, di helm warna hitam merk Honda seberat 0,40 gram,” terang Hendro kepada regamedianews.com.
Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang berinsial R, dilokasi Sawah Pulo dan rencananya akan di jual lagi kepada seseorang.
“Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan R, masih dilakukan penyelidikan serta ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.