Larang Wartawan Liputan, Kapolsek Tegalsari Tantang Diviralkan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang  wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Surabaya || Rega Media News

Insan Pers merupakan sebuah profesi mulia selama bertahun-tahun dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Didalam UU tersebut tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Didalam UU Pers No.40 tahun 1999 terdapat Pasal 18 ayat (1) dimana peran serta masyarakat dan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketentuan pidananya berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Namun hal tersebut diduga tidak dipahami Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Surabaya, Kompol Dwi Nugroho.

Perwira berpangkat melati satu dipundaknya tersebut menghalangi wartawan yang hendak melakukan liputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (23/08/2022) sore.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Melapor Masih Jadi Kendala BNN Kota Cimahi

Tidak hanya itu, Kapolsek Tegalsari juga dengan arogannya menantang wartawan untuk di viralkan. Sehingga beberapa wartawan mendatanginya dan sempat cekcok.

Di tengah-tengah cekcok tersebut, Kompol Dwi Nugroho sempat mengatakan, jika ingin masuk harus ijin pihak pempel (penyelenggara) yang saat itu sedang sibuk.

“Tugas polisi hanya mengamankan, tidak ada kaitannya dengan sosialisasi dan pintu masuk. Kebijakan semua dari pempel. Ayo sini, video saja saya, viralkan,” teriaknya.

Mendengar teriakan Kompol Dwi Nugroho dengan nada kasar ke wartawan, salah satu wartawan Munif mendatanginya dan menanyakan ucapan kasarnya tersebut

“Kenapa sampean teriak nada keras seperti ini. Saya sudah konfirmasi sebelum pertandingan laga di mulai, akan tetapi polisi terlihat cuek acuh tak acuh,” kata Munif.

Sementara itu, Wapimred media online Metropos.id Syamsul Arifin alias Gud Gud sangat menyayangkan sikap arogansi Kapolsek Tegalsari yang telah melarang masuk wartawan untuk liputan pertandingan sepak bola.

“Seharusnya sebagai perwira Polri, Kompol Dwi Nugroho bersikap bijak dan Arif kepada wartawan, tidak arogansi seperti orang kesetanan,” ujar Gud Gud kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

Lanjut Gud Gud, apa alasannya wartawan tidak boleh masuk untuk meliput pertandingan sepak bola.

“Ingat, wartawan itu dilindungi UU No.40 tahun 1999. Bagi yang menghalang-halangi akan terkena hukum pidana,” tandasnya.

Gud Gud juga berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep, supaya menegur Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho.

Ia menegaskan, semenjak kejadian penembakan terhadap Brigadir J oleh Kadiv Propam, kepercayaan masyarakat terhadap Polri mulai menurun.

“Sedangkan untuk meningkatkan nama baik Polri, tanpa dukungan wartawan yang memberitakan saya yakin tidak mungkin. Jadi, jangan berbicara kasar, apalagi nantang wartawan untuk di viralkan,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, terkait sikapnya yang dianggap arogan dan diduga telah melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495
Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Senin, 3 November 2025 - 08:48 WIB

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 11:03 WIB

Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Berita Terbaru

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB