Larang Wartawan Liputan, Kapolsek Tegalsari Tantang Diviralkan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang  wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Surabaya || Rega Media News

Insan Pers merupakan sebuah profesi mulia selama bertahun-tahun dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Didalam UU tersebut tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Didalam UU Pers No.40 tahun 1999 terdapat Pasal 18 ayat (1) dimana peran serta masyarakat dan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi.

Adapun ketentuan pidananya berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Namun hal tersebut diduga tidak dipahami Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Surabaya, Kompol Dwi Nugroho.

Perwira berpangkat melati satu dipundaknya tersebut menghalangi wartawan yang hendak melakukan liputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (23/08/2022) sore.

Baca Juga :  Sanksi Kepsek Tersangka Cabul di Sampang, Disdik Tunggu Inkrah

Tidak hanya itu, Kapolsek Tegalsari juga dengan arogannya menantang wartawan untuk di viralkan. Sehingga beberapa wartawan mendatanginya dan sempat cekcok.

Di tengah-tengah cekcok tersebut, Kompol Dwi Nugroho sempat mengatakan, jika ingin masuk harus ijin pihak pempel (penyelenggara) yang saat itu sedang sibuk.

“Tugas polisi hanya mengamankan, tidak ada kaitannya dengan sosialisasi dan pintu masuk. Kebijakan semua dari pempel. Ayo sini, video saja saya, viralkan,” teriaknya.

Mendengar teriakan Kompol Dwi Nugroho dengan nada kasar ke wartawan, salah satu wartawan Munif mendatanginya dan menanyakan ucapan kasarnya tersebut

“Kenapa sampean teriak nada keras seperti ini. Saya sudah konfirmasi sebelum pertandingan laga di mulai, akan tetapi polisi terlihat cuek acuh tak acuh,” kata Munif.

Sementara itu, Wapimred media online Metropos.id Syamsul Arifin alias Gud Gud sangat menyayangkan sikap arogansi Kapolsek Tegalsari yang telah melarang masuk wartawan untuk liputan pertandingan sepak bola.

“Seharusnya sebagai perwira Polri, Kompol Dwi Nugroho bersikap bijak dan Arif kepada wartawan, tidak arogansi seperti orang kesetanan,” ujar Gud Gud kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Ikut Serta Punya Tanggungjawab Sukseskan Pemilu, Forum Ulama Sampang Silaturahmi Ke KPU

Lanjut Gud Gud, apa alasannya wartawan tidak boleh masuk untuk meliput pertandingan sepak bola.

“Ingat, wartawan itu dilindungi UU No.40 tahun 1999. Bagi yang menghalang-halangi akan terkena hukum pidana,” tandasnya.

Gud Gud juga berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep, supaya menegur Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho.

Ia menegaskan, semenjak kejadian penembakan terhadap Brigadir J oleh Kadiv Propam, kepercayaan masyarakat terhadap Polri mulai menurun.

“Sedangkan untuk meningkatkan nama baik Polri, tanpa dukungan wartawan yang memberitakan saya yakin tidak mungkin. Jadi, jangan berbicara kasar, apalagi nantang wartawan untuk di viralkan,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, terkait sikapnya yang dianggap arogan dan diduga telah melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola tersebut.

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB