Larang Wartawan Liputan, Kapolsek Tegalsari Tantang Diviralkan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang  wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Surabaya || Rega Media News

Insan Pers merupakan sebuah profesi mulia selama bertahun-tahun dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Didalam UU tersebut tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Didalam UU Pers No.40 tahun 1999 terdapat Pasal 18 ayat (1) dimana peran serta masyarakat dan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketentuan pidananya berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Namun hal tersebut diduga tidak dipahami Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Surabaya, Kompol Dwi Nugroho.

Perwira berpangkat melati satu dipundaknya tersebut menghalangi wartawan yang hendak melakukan liputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (23/08/2022) sore.

Baca Juga :  DPC Demokrat Bangkalan Perkuat Tim Udara

Tidak hanya itu, Kapolsek Tegalsari juga dengan arogannya menantang wartawan untuk di viralkan. Sehingga beberapa wartawan mendatanginya dan sempat cekcok.

Di tengah-tengah cekcok tersebut, Kompol Dwi Nugroho sempat mengatakan, jika ingin masuk harus ijin pihak pempel (penyelenggara) yang saat itu sedang sibuk.

“Tugas polisi hanya mengamankan, tidak ada kaitannya dengan sosialisasi dan pintu masuk. Kebijakan semua dari pempel. Ayo sini, video saja saya, viralkan,” teriaknya.

Mendengar teriakan Kompol Dwi Nugroho dengan nada kasar ke wartawan, salah satu wartawan Munif mendatanginya dan menanyakan ucapan kasarnya tersebut

“Kenapa sampean teriak nada keras seperti ini. Saya sudah konfirmasi sebelum pertandingan laga di mulai, akan tetapi polisi terlihat cuek acuh tak acuh,” kata Munif.

Sementara itu, Wapimred media online Metropos.id Syamsul Arifin alias Gud Gud sangat menyayangkan sikap arogansi Kapolsek Tegalsari yang telah melarang masuk wartawan untuk liputan pertandingan sepak bola.

“Seharusnya sebagai perwira Polri, Kompol Dwi Nugroho bersikap bijak dan Arif kepada wartawan, tidak arogansi seperti orang kesetanan,” ujar Gud Gud kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Anak Usia 12 Tahun Positif Corona di Bangkalan, Kini Total 20 Orang

Lanjut Gud Gud, apa alasannya wartawan tidak boleh masuk untuk meliput pertandingan sepak bola.

“Ingat, wartawan itu dilindungi UU No.40 tahun 1999. Bagi yang menghalang-halangi akan terkena hukum pidana,” tandasnya.

Gud Gud juga berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep, supaya menegur Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho.

Ia menegaskan, semenjak kejadian penembakan terhadap Brigadir J oleh Kadiv Propam, kepercayaan masyarakat terhadap Polri mulai menurun.

“Sedangkan untuk meningkatkan nama baik Polri, tanpa dukungan wartawan yang memberitakan saya yakin tidak mungkin. Jadi, jangan berbicara kasar, apalagi nantang wartawan untuk di viralkan,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, terkait sikapnya yang dianggap arogan dan diduga telah melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola tersebut.

Berita Terkait

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB