Larang Wartawan Liputan, Kapolsek Tegalsari Tantang Diviralkan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang  wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Surabaya || Rega Media News

Insan Pers merupakan sebuah profesi mulia selama bertahun-tahun dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Didalam UU tersebut tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Didalam UU Pers No.40 tahun 1999 terdapat Pasal 18 ayat (1) dimana peran serta masyarakat dan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketentuan pidananya berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Namun hal tersebut diduga tidak dipahami Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Surabaya, Kompol Dwi Nugroho.

Perwira berpangkat melati satu dipundaknya tersebut menghalangi wartawan yang hendak melakukan liputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (23/08/2022) sore.

Baca Juga :  RSUD Sampang Bebas Dari Pasien Covid-19

Tidak hanya itu, Kapolsek Tegalsari juga dengan arogannya menantang wartawan untuk di viralkan. Sehingga beberapa wartawan mendatanginya dan sempat cekcok.

Di tengah-tengah cekcok tersebut, Kompol Dwi Nugroho sempat mengatakan, jika ingin masuk harus ijin pihak pempel (penyelenggara) yang saat itu sedang sibuk.

“Tugas polisi hanya mengamankan, tidak ada kaitannya dengan sosialisasi dan pintu masuk. Kebijakan semua dari pempel. Ayo sini, video saja saya, viralkan,” teriaknya.

Mendengar teriakan Kompol Dwi Nugroho dengan nada kasar ke wartawan, salah satu wartawan Munif mendatanginya dan menanyakan ucapan kasarnya tersebut

“Kenapa sampean teriak nada keras seperti ini. Saya sudah konfirmasi sebelum pertandingan laga di mulai, akan tetapi polisi terlihat cuek acuh tak acuh,” kata Munif.

Sementara itu, Wapimred media online Metropos.id Syamsul Arifin alias Gud Gud sangat menyayangkan sikap arogansi Kapolsek Tegalsari yang telah melarang masuk wartawan untuk liputan pertandingan sepak bola.

“Seharusnya sebagai perwira Polri, Kompol Dwi Nugroho bersikap bijak dan Arif kepada wartawan, tidak arogansi seperti orang kesetanan,” ujar Gud Gud kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Matangkan Primkopasindo

Lanjut Gud Gud, apa alasannya wartawan tidak boleh masuk untuk meliput pertandingan sepak bola.

“Ingat, wartawan itu dilindungi UU No.40 tahun 1999. Bagi yang menghalang-halangi akan terkena hukum pidana,” tandasnya.

Gud Gud juga berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep, supaya menegur Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho.

Ia menegaskan, semenjak kejadian penembakan terhadap Brigadir J oleh Kadiv Propam, kepercayaan masyarakat terhadap Polri mulai menurun.

“Sedangkan untuk meningkatkan nama baik Polri, tanpa dukungan wartawan yang memberitakan saya yakin tidak mungkin. Jadi, jangan berbicara kasar, apalagi nantang wartawan untuk di viralkan,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, terkait sikapnya yang dianggap arogan dan diduga telah melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola tersebut.

Berita Terkait

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Senin, 24 November 2025 - 12:03 WIB

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB