Larang Wartawan Liputan, Kapolsek Tegalsari Tantang Diviralkan

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang  wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Caption: Kapolsek Tegalsari (Kompol Dwi Nugroho) saat melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola.

Surabaya || Rega Media News

Insan Pers merupakan sebuah profesi mulia selama bertahun-tahun dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999. Didalam UU tersebut tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Didalam UU Pers No.40 tahun 1999 terdapat Pasal 18 ayat (1) dimana peran serta masyarakat dan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi.

Adapun ketentuan pidananya berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Namun hal tersebut diduga tidak dipahami Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tegalsari, Surabaya, Kompol Dwi Nugroho.

Perwira berpangkat melati satu dipundaknya tersebut menghalangi wartawan yang hendak melakukan liputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (23/08/2022) sore.

Baca Juga :  Ketua BPD Madulang Bantah Percobaan Pembunuhan Mantan Kades

Tidak hanya itu, Kapolsek Tegalsari juga dengan arogannya menantang wartawan untuk di viralkan. Sehingga beberapa wartawan mendatanginya dan sempat cekcok.

Di tengah-tengah cekcok tersebut, Kompol Dwi Nugroho sempat mengatakan, jika ingin masuk harus ijin pihak pempel (penyelenggara) yang saat itu sedang sibuk.

“Tugas polisi hanya mengamankan, tidak ada kaitannya dengan sosialisasi dan pintu masuk. Kebijakan semua dari pempel. Ayo sini, video saja saya, viralkan,” teriaknya.

Mendengar teriakan Kompol Dwi Nugroho dengan nada kasar ke wartawan, salah satu wartawan Munif mendatanginya dan menanyakan ucapan kasarnya tersebut

“Kenapa sampean teriak nada keras seperti ini. Saya sudah konfirmasi sebelum pertandingan laga di mulai, akan tetapi polisi terlihat cuek acuh tak acuh,” kata Munif.

Sementara itu, Wapimred media online Metropos.id Syamsul Arifin alias Gud Gud sangat menyayangkan sikap arogansi Kapolsek Tegalsari yang telah melarang masuk wartawan untuk liputan pertandingan sepak bola.

“Seharusnya sebagai perwira Polri, Kompol Dwi Nugroho bersikap bijak dan Arif kepada wartawan, tidak arogansi seperti orang kesetanan,” ujar Gud Gud kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Lantik 180 Komisioner Terpilih Di Jatim, Ini Harapan Ketua KPU RI

Lanjut Gud Gud, apa alasannya wartawan tidak boleh masuk untuk meliput pertandingan sepak bola.

“Ingat, wartawan itu dilindungi UU No.40 tahun 1999. Bagi yang menghalang-halangi akan terkena hukum pidana,” tandasnya.

Gud Gud juga berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep, supaya menegur Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho.

Ia menegaskan, semenjak kejadian penembakan terhadap Brigadir J oleh Kadiv Propam, kepercayaan masyarakat terhadap Polri mulai menurun.

“Sedangkan untuk meningkatkan nama baik Polri, tanpa dukungan wartawan yang memberitakan saya yakin tidak mungkin. Jadi, jangan berbicara kasar, apalagi nantang wartawan untuk di viralkan,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, terkait sikapnya yang dianggap arogan dan diduga telah melarang wartawan liputan pertandingan sepak bola tersebut.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB