Gerebek Pesta Sabu, Polsek Krembangan Ringkus 7 Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polsek Krembangan Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Caption: konferensi pers, Polsek Krembangan Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Surabaya || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba kini gencar dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan, Surabaya. Alhasil, berhasil meringkus tujuh orang pelaku.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, kali ini pihaknya ungkap penangkapan 7 orang pelaku penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sawah Pulo Surabaya.

“Para pelaku berhasil diamankan pada hari Senin 22 Agustus 2022 kemarin,” ujar Sudaryanto, didampingi Kanit Reskrim AKP Evan Andias dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto, Kamis (25/08/2022) pagi.

Dari 7 orang tersebut, terang Sudaryanto, 5 orang sudah dewasa. Sedangkan 2 orang lainnya tidak ditampilkan, lantaran masih dibawah umur.

Baca Juga :  Apes, Pemuda Surabaya Nunggu Orang Malah Ditangkap Polisi

“Keseluruhan pelaku yang telah ditetapkan tersangka ada tujuh orang, lima orang dewasa dan dua orang dibawah umur,” ucap Eks Kasat Reskrim Polres Sampang ini.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias menjelaskan, kronologis penangkapan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

“Para tersangka tersebut menyiapkan tempat untuk pesta narkoba, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Evan kepada awak media.

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, jelas Evan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 7 orang yang sedang pesta narkoba di tiga kamar rumah petak.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Blusukan Ke Pasar Wonokusumo

“Sedangkan pengedarnya biasa dipanggil CAK atau Cong berhasil kabur,” kata Evan.

Evan menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan petugas, berupa alat hisap narkoba, 3 pipet kaca terdapat kerak sabu dan sedotan.

“Untuk Pasal yang disangkakan dari 7 orang tersebut yakni, Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB