Perkosa Bocah SD, Kakek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan.

Caption: Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan.

Surabaya || Rega Media News

Berada didalam sel tahanan jeruji besi, tempat itulah yang pantas ditempati seorang kakek berinisial S, lantaran perbuatan bejatnya terhadap bocah perempuan yang masih dibawah umur.

Seorang kakek berusia 80 tahun dan berdomisili di Jl. Dukuh Bulak Banteng, Suropati III, Surabaya ini tega mencabuli Bunga (nama samaran) didalam rumahnya, pada Sabtu (30/07/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban berusia 11 tahun dan masih pelajar kelas 4 SD,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizal Wicaksana, saat konferensi persnya, Jum’at (26/08).

Baca Juga :  Polantas Sampang Peduli Keselamatan Pengendara

Arif mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban didalam rumahnya. Saat itu, korban disuruh masuk kedalam rumah, dengan alasan untuk membersihkan kamarnya.

“Setelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu dan melakukan pencabulan. Korban sempat tidak mau, namun tersangka mengancam akan membunuh korban,” ungkapnya.

Dari kasus pencabulan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 baju warna hitam bermotif garis putih, 1 celana dalam warna putih bermotif daun.

Baca Juga :  Tersangka Sediakan Dua Pistol Untuk Tembak Subaidi

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pidana paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB