Dua Pemuda Kedung Mangu Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat diamankan petugas beserta bb yang di amanakan.

Caption: saat diamankan petugas beserta bb yang di amanakan.

Surabaya || Rega Media Newa

Dua orang pemuda pengendara sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Tenggumung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/08/2022) kemarin.

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AA (25 tahun) dan AMID (19 tahun). Keduanya merupakan warga Kedung Mangu Selatan Surabaya,” ucap Kapolsek AKP Sudaryanto kepada wartawan ini.

Baca Juga :  Puluhan Jabatan Strategis di Sejumlah OPD Pemkab Pamekasan Belum Terisi, Kinerja Eksekutif Belum Optimal

Lanjut Sudaryanto, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyanggongan adanya orang yang sedang membawa narkoba.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, petugas melihat keduanya dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dan melakukan penangkapan serta ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Sudaryanto, kedua pemuda tersebut membeli narkoba seharga Rp.200.000 dengan cara patungan dan dibeli dari saudara CAK didaerah Wonokusumo Surabaya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merk MI warna hitam dan 1 (satu) buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo.

Baca Juga :  Kasus Pembongkaran Makam, Gubernur Gorontalo Akan Sediakan Pemakaman Umum

“Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB