Dua Pemuda Kedung Mangu Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat diamankan petugas beserta bb yang di amanakan.

Caption: saat diamankan petugas beserta bb yang di amanakan.

Surabaya || Rega Media Newa

Dua orang pemuda pengendara sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Tenggumung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/08/2022) kemarin.

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.

“Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AA (25 tahun) dan AMID (19 tahun). Keduanya merupakan warga Kedung Mangu Selatan Surabaya,” ucap Kapolsek AKP Sudaryanto kepada wartawan ini.

Baca Juga :  Antisipasi Corona, Masjid Al-Ukhuwwah Bandung Tiadakan Sholat Jum'at & Fardhu Berjama'ah Sementara Waktu

Lanjut Sudaryanto, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyanggongan adanya orang yang sedang membawa narkoba.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, petugas melihat keduanya dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dan melakukan penangkapan serta ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Sudaryanto, kedua pemuda tersebut membeli narkoba seharga Rp.200.000 dengan cara patungan dan dibeli dari saudara CAK didaerah Wonokusumo Surabaya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merk MI warna hitam dan 1 (satu) buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo.

Baca Juga :  Sekda Sampang Minta Penyaluran BLT BBM Tak Boleh Ada Pemotongan

“Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB