Polsek Pabean Cantikan Surabaya Amankan Kurir Kristal

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka saat diamankan petugas beserta bb.

Caption: tersangka saat diamankan petugas beserta bb.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Kampungseng Surabaya, Kamis (25/08/2022) malam.

Pria tersebut berinisial ASC Bin S, Laki-laki, Blora 03 Januari 1982, Karyawan Swasta, islam, alamat Jl. Ikan Mungsing Surabaya (KTP) Atau Jl. Gadukan Timur Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, pria yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang kurir narkoba.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan adanya jual beli narkoba dilokasi,” terang Fauzi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemuda di Blitar Saat Edarkan Pil Dobel L

Lanjut Fauzi, setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta penyanggongan, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga dilakukan penangkapan dan penggledahan.

“Ketika di geledah, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan 1,04 gram sabu-sabu beserta alat hisap ya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 (Satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Baca Juga :  Pak Jo: "Jadilah Seperti Pohon Yang Selalu Tumbuh dan Dapat Membangun"

“Kini pelaku akan menjadi penghuni rumah berteralis besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Berita Terkait

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB