Polsek Pabean Cantikan Surabaya Amankan Kurir Kristal

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka saat diamankan petugas beserta bb.

Caption: tersangka saat diamankan petugas beserta bb.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Kampungseng Surabaya, Kamis (25/08/2022) malam.

Pria tersebut berinisial ASC Bin S, Laki-laki, Blora 03 Januari 1982, Karyawan Swasta, islam, alamat Jl. Ikan Mungsing Surabaya (KTP) Atau Jl. Gadukan Timur Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, pria yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang kurir narkoba.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan adanya jual beli narkoba dilokasi,” terang Fauzi.

Baca Juga :  Pemilu 2019, KPUD Sumenep: Jumlah DPT Bertambah

Lanjut Fauzi, setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta penyanggongan, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga dilakukan penangkapan dan penggledahan.

“Ketika di geledah, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan 1,04 gram sabu-sabu beserta alat hisap ya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 (Satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Baca Juga :  Emil: Jika Ada Pungli di Jabar, Segera Laporkan

“Kini pelaku akan menjadi penghuni rumah berteralis besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB