Polsek Pabean Cantikan Surabaya Amankan Kurir Kristal

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka saat diamankan petugas beserta bb.

Caption: tersangka saat diamankan petugas beserta bb.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Kampungseng Surabaya, Kamis (25/08/2022) malam.

Pria tersebut berinisial ASC Bin S, Laki-laki, Blora 03 Januari 1982, Karyawan Swasta, islam, alamat Jl. Ikan Mungsing Surabaya (KTP) Atau Jl. Gadukan Timur Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, pria yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang kurir narkoba.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan adanya jual beli narkoba dilokasi,” terang Fauzi.

Baca Juga :  Jumlah Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 di Aceh Selatan Bertambah

Lanjut Fauzi, setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta penyanggongan, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga dilakukan penangkapan dan penggledahan.

“Ketika di geledah, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan 1,04 gram sabu-sabu beserta alat hisap ya, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 (Satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Baca Juga :  Bupati Sampang Sambut Meriah Kedatangan Kabaharkam Polri

“Kini pelaku akan menjadi penghuni rumah berteralis besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB