Nekat Curi HP di Kos, Pria Surabaya Ditangkap Polisi

Caption: tersangka jun saat diamankan petugas.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pencuri handphone didalam Kost Bulak Cumpat pada hari Senin (29/08/2022) dini hari ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pencuri tersebut bernama Jun (30 tahun) warga Kapas Madya Surabaya.

“Tersangka merupakan seorang residivis pencurian handphone yang pada tahun 2015 silam di tangkap di Polsek Kenjeran Surabaya,” ucap Kanit Reskrim AKP Suryadi.

Untuk modusnya, lanjutnya, tersangka berkeliling kampung menggunakan sepeda onthel dan ketika melihat kost sepi, lalu masuk serta mengambil handphone korban yang sedang di cas.

“Namun naas, ketika hendak keluar aksinya diketahui korban dan langsung ditangkap. Petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapat laporan adanya pelaku pencuri ditangkap langsung mendatangi lokasi serta mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah Hand phone merk Realme type C2 warna Biru, 1 (Satu) unit Sepeda Angin warna Pink.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.