Daerah  

Bawaslu Sampang Buka Pendaftaran Panwascam Selama 7 Hari

Caption: Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sampang (Luddin).

Sampang || Rega Media News

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu serentak 2024.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sampang Luddin mengatakan, sebagai tahapan perekrutan Panwascam, Bawaslu Sampang mulai sosialisasi dengan memanfaatkan semua Media Sosial (Medsos) yang ada di lembaganya.

“Pendaftaran Panwascam ini berlangsung selama 7 hari. Yakni, mulai 21-27 September 2022. Sementara, kebutuhan rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sampang sebanyak 42 orang, yakni masing-masing 3 orang untuk 14 kecamatan yang ada,” ungkap Luddin, Jumat (16/09/2022).

Lebih lanjut Luddin menuturkan, sosialisasi mulai digencarkan dan perekrutannya nanti akan dilaksanakan secara transparan serta gratis. Harapannya, warga yang peduli terhadap kualitas demokrasi menjadi tertarik dan ikut mendaftar sebagai Panwascam.

Persyaratan diantaranya adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” tandasnya.

Luddin menambahkan, pendaftaran Panwascam ini dipusatkan di Kantor Bawaslu Sampang. Namun, saat pendaftar datang ke kantor pada proses pendaftaran berkasnya tidak lengkap, maka akan dikembalikan dan tidak bisa mendaftar lagi. Karena, di pengumuman tersebut tidak ada jadwal untuk perbaikan.

“Yang ada di jadwal tersebut hanya proses perpanjangan dan perpanjangan itu khusus Panwascam yang tidak memenuhi kuota. Misal dalam satu kecamatan hanya ada 4 atau 5 orang pendaftar, maka itu diperpanjang hingga mencapai 6 orang pendaftar dari 3 kebutuhan. Jadi, perpanjangan tidak untuk semua kecamatan,” pungkasnya.