Tarif Angkutan Antar Kota dan Provinsi di Sampang Naik Signifikan

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Terminal Trunojoyo Sampang.

Caption: Terminal Trunojoyo Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tarif Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Mobil Penumpang Umum (MPU) di Madura naik signifikan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Khotibul Umam mengatakan, hasil pantauan di lokasi Terminal Trunojoyo Sampang tarif angkutan mengalami kenaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan tarif angkutan tersebut masih belum ada ketentuan secara resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Wabup Sumenep; PDAM Perlu Dikembangkan

“Kenaikan tarif angkutan umum ini imbas dari naiknya harga BBM bersubsidi itu dan naiknya juga beragam,” ujar Khotibul Umam.

Adapun rincian kenaikan tarif angkutan sebagai berikut:

Bus AKAP
1. Sampang – Jakarta
Rp. 330.000 tarif lama
Rp. 350.000 tarif baru
Naik Rp. 20.000 (7%) dari tarif lama

Bus AKDP
1. Sampang – Sumenep
Rp. 25.000 tarif lama
Rp. 30.000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp. 5.000,- (20%) dari tarif lama

Sampang – Surabaya
Rp. 40.000 tarif lama
Rp. 45.0000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp 5.000 (20%) dari tarif lama

3. Sampang – Bondowoso
Rp. 93.000 tarif lama
Rp. 116.000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp. 23.000 (25%) dari tarif lama

Baca Juga :  Jadi Pembobol, Pria di Banyuates Sampang Ditangkap Polisi

4. Sampang – Banyuwangi
Rp. 116.000 tarif lama
Rp. 140.000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp. 24.000 (21%) dari tarif lama

MikroBus
1. Sampang – TK. COWEK
Rp. 20.000 tarif lama
Rp. 25.000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp. 5.000 (33%) dari tarif lama

2. Sampang – Pamekasan
Rp. 7.000 tarif lama
Rp. 10.000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp. 3.000 (40%) dari tarif lama

3. Sampang – Ketapang
Rp. 15.000 tarif lama
Rp. 20.000 tarif baru
Mengalami kenaikan
Rp. 5.000 (15%) dari tarif lama

Berita Terkait

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB