Gegara Dilarang Pakai WiFi, Pemuda Surabaya Berujung di Bui

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Surabaya || Rega Media News

Hanya karena ditegur tidak boleh menggunakan WiFi, seorang pemuda warga Jl. Dupak Masigit nekat mengancam pemilik warung kopi (warkop) di Surabaya dengan senjata tajam, Jum’at (26/08/2022) lalu.

Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias mengungkapkan, pemuda tersebut berinsial J (24 th), dia mengancam pemilik warkop inisial MM (49 th) dengan celurit.

“Tersangka ini mengancam pemilik warkop (MM) di Jalan Tambak Asri, lantaran tidak boleh menggunakan WiFi, karena warkopnya sudah tutup,” ujar Evan, Jum’at (23/09) kemarin.

Akibat kejadian pengancaman tersebut, ungkap Evan, korban langsung melaporkannya ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung mendatangi rumah tersangka,” ucap Evan.

Sesampainya dirumah tersangka, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya, yakni satu celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan dan diproses lanjut,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, imbuh Evan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit ukuran kurang lebih 40 cm.

“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP Pidana Jo. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Evan.