Gegara Dilarang Pakai WiFi, Pemuda Surabaya Berujung di Bui

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Caption: tersangka kasus pengancaman inisial J dan barang buktinya. (Doc: Unit Reskrim Polsek Krembangan).

Surabaya || Rega Media News

Hanya karena ditegur tidak boleh menggunakan WiFi, seorang pemuda warga Jl. Dupak Masigit nekat mengancam pemilik warung kopi (warkop) di Surabaya dengan senjata tajam, Jum’at (26/08/2022) lalu.

Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias mengungkapkan, pemuda tersebut berinsial J (24 th), dia mengancam pemilik warkop inisial MM (49 th) dengan celurit.

“Tersangka ini mengancam pemilik warkop (MM) di Jalan Tambak Asri, lantaran tidak boleh menggunakan WiFi, karena warkopnya sudah tutup,” ujar Evan, Jum’at (23/09) kemarin.

Baca Juga :  Polres Sampang Terima Aspirasi, Aksi Kriminalitas Jadi Atensi

Akibat kejadian pengancaman tersebut, ungkap Evan, korban langsung melaporkannya ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung mendatangi rumah tersangka,” ucap Evan.

Sesampainya dirumah tersangka, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya, yakni satu celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan dan diproses lanjut,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, imbuh Evan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit ukuran kurang lebih 40 cm.

“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP Pidana Jo. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Evan.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB