Gorontalo Utara || Rega Media News
Perusahaan pemenang lelang tender paket kegiatan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menanggapi persoalan dibatalkannya Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa kepada mereka, oleh Dishub Kabupaten Gorut.
Perusahaan yang diketahui adalah CV. Unitech Tunggal, melalui Pelaksana Teknis, Lutfi, kepada awak media ini mengungkapkan, sebelum dibatalkan oleh Dishub Kabupaten Gorut, pihaknya menerima SPPBJ dari Dishub Kabupaten Gorut itu pada Senin (05/09/2022).
“Tanggal 5 itu, surat itu sudah di tangan saya dan sudah ditandatangani. Kemudian, dari Dinas Perhubungan, ada sekitar 4 orang datang ke Manado, ke kantor kami, memverifikasi dokumen-dokumen legalitas perusahaan. Sekalian mereka turun ke kantor yang mengeluarkan izin, seperti PTSP yang mengeluarkan izin IUJPTL, dan sudah berkoordinasi dengan Kaur Perizininan, dan dia nyatakan bahwa izin itu benar,” ungkap Lutfi, Sabtu (24/09/2022) malam.
Selanjutnya ia menjelaskan, setelah verivikasi dokumen dilakukan dan karena SPPJB telah berada ditangan pihaknya, kemudian pihaknya segera melakukan pengurusan jaminan pelaksana di Jamkrindo Manado.
“Terkait dengan SPPBJ yang ada ditangan kami tertanggal 5 itu, kami langsung saat itu ngurus jaminan pelaksana yang ada di Manado, yaitu di Jamkrindo, tapi cabangnya ada di Provinsi Gorontalo sini. Nah, tuntutan dari jaminan pelaksana itu bisa terbit kalau ada foto lokasi pekerjaan, maka dari itu, dari pihak Tim Kerja yang ada di Gorontalo, melihat peta yang ada di dokumen lelang, maka di foto lah, lokasi-lokasi tersebut dan di kirimlah ke Jamkrindo. Sehingga, terbitlah jaminan saat itu,” jelas Lutfi.
Terkait dengan pembatalan SPPBJ oleh Dishub Kabupaten Gorut kepada pihaknya, ia menilai pembatalan tersebut tidak berdasar pada hal yang jelas, sehingga ia pun turut mempertanyakannya.
“Menurut saya dasar pembatalan mereka itu tidak kuat. Dasar pembatalan mereka itu berdalih di mana? Mereka minta SBU Pemanfaatan, kami punya surat keterangan dalam proses. Tapi itu kan tidak dipersyaratkan, yang dipersyaratkan di sini kan EL 007 Sub Bidang Distribusi, atau SBUJPTL Sub Bidang Distribusi dan IUJPTL Sub Bidang Pemanfaatan. Dan syarat itu kami punya. Bagaimana kami tidak punya itu, wong kami yang upload itu. Masa kami mau ikut penawaran terus kami tidak punya SBU? Kan tidak masuk akal. Lebih baik tidak usah ikut paket,” kata Lutfi.
Lebih lanjut ia membeberkan, terhadap pembatalan SPPBJ yang dilakukan oleh Dishub Gorut kepada pihaknya, hal itu akan ditanggapi serius oleh pihaknya dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya menunggu dulu Pengacara yang sudah ditentukan oleh pihak Direktur kami. Kami tinggal menunggu pengacara. Pihak saya juga sih, sedang berupaya pihak di Dinas Perhubungan itu terutama Pak Kadis, dia harus kooperatif dulu. Menghubungi pihak kami. Harus ada itikad baik, harus duduk bersama antara pihak User dengan pihak penyedia,” bebernya.
Ditambahkannya, dirinya sudah sempat mengkomunikasikan hal ini kepada Kepala Dishub Kabupaten Gorut, dan mempertanyakan alasan Pembatalan SPPBJ itu dilakukan.
“Jawaban beliau, coba baca surat itu. Saya katakan saya sudah baca, tapi dalam poin-poin surat itu, ada pernyataan yang membuat kami tersinggung. Masa kami tidak bisa memperlihatkan? Ini apa Pak Kadis? Jadi selama ini kita pertemuan rapat-rapat terus ini, seakan-akan kami tidak ada dokumen. Jelas-jelas nyatanya dokumen itu dibaca oleh bawahan bapak, diklarifikasi lagi oleh Inspektorat, terus bapak bilang saya tidak ada Sub Bidang Pemanfaatan?,” kata Lutfi menirukan obrolannya dengan Kepala Dishub Gorut.