Dikejar Ke Jawa Tengah, DPO Pelaku Pencabulan Keok Ditangan Tim Opsnal Polres Sampang

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: DPO kasus pencabulan (inisial RH) saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (Doc: Unit PPA Satreskrim).

Caption: DPO kasus pencabulan (inisial RH) saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (Doc: Unit PPA Satreskrim).

Sampang || Rega Media News

Satu persatu pelaku kasus pencabulan di Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (05/05/2022) lalu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Pasca polisi berhasil meringkus satu dari sejumlah pelaku, kali ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang kembali berhasil menangkap satu pelaku berinsial RH (36 th), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya sudah menangkap tersangka inisial MD. Kemarin, kami juga menangkap satu DPO pelaku pencabulan itu hingga ke Purwakarta Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Selasa (27/09).

Baca Juga :  Polres Sampang Terima Aspirasi, Aksi Kriminalitas Jadi Atensi

Riza mengungkapkan, tersangka ditangkap di area perkebunan kopi di Desa Timbang, Kecamatan Kebojong, Kabupaten Purwakarta, pada hari Jum’at (23/09/2022) kemarin. Namun, sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan aksi pencabulan bersama teman-temannya dan dilaporkan ke polisi, tersangka inisial RH ini langsung kabur ke sana (Kabupaten Purwakarta). Namun, akhirnya kami bersama tim opsnal berhasil menangkapnya,” terang Riza.

Lebih lanjut Riza mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran), warga Pabean Cantikan Surabaya itu bermula saat korban dijemput oleh tersangka MD, kerumah neneknya di Desa Banjar, Kedungdung, Sampang.

Baca Juga :  LSM JCW Jatim Siap Kawal Kasus Suteki Sampai Ke Meja Hijau

“Sekira pukul 21:00 Wib, korban diajak keluar rumah oleh tersangka MD dan diberhentikan di area persawahan, disitulah terjadi pencabulan. Setelah itu tersangka menelepon temannya, tersangka inisial RH dan BD (DPO), juga melakukan hal serupa,” pungkas Riza.

Atas perbuatannya, tegas Riza, para tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB