Sampang || Rega Media News
Aksi penangkapan terhadap DPO pelaku pencabulan anak inisial RH (36 th) yang kabur ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Tengah, sempat membuat geram Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.
Pasalnya, pelaku sempat lolos dari kejaran polisi, lantaran kabur ke hutan bakau. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal, keesokan harinya pelaku berhasil disergap di sekitar rumah temannya.
Bahkan, sebelum berhasil ditangkap, pada Jum’at (23/09/2022) kemarin, pelaku hampir lolos melarikan diri ke area perkebunan kopi yang tidak jauh dari rumah teman pelaku.
“Pertama pelaku digerebek di rumah family_nya, tapi berhasil lolos, pelaku menjebol pintu samping dan masuk ke hutan bakau,” ujar KBO Satreskrim Polres Sampang, Iptu Agung Prasetyo, Selasa (27/09).
Namun, tim opsnal tidak berhenti melakukan pengejaran dan pencarian hingga keesokan harinya. Alhasil, pelaku inisial RH berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Timbang, Kecamatan Kebojong, Kabupaten Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil digerebek di rumah temannya, meski sempat kabur ke kebun kopi, namun pelaku apes dan tidak bisa lari lagi,” ungkap Agung kepada regamedianews.com.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Hadi Purnomo mengatakan, pelaku inisial RH telah ditetapkan DPO kasus pencabulan TKP Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
“Tersangka RH ini salah satu dari para pelaku pencabulan di Desa Banjar, pada bulan Mei 2022 lalu. Sementara pelaku utamanya inisial MD, sudah ditangkap terlebih dahulu, dan ada satu pelaku lagi inisial BD yang telah ditetapkan DPO,” pungkas Riza.