DPO Pelaku Pencabulan di Sampang Sempat Kabur Ke Hutan

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: DPO kasus pencabulan (inisial RH) saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (Doc: Unit PPA Satreskrim).

Caption: DPO kasus pencabulan (inisial RH) saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (Doc: Unit PPA Satreskrim).

Sampang || Rega Media News

Aksi penangkapan terhadap DPO pelaku pencabulan anak inisial RH (36 th) yang kabur ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Tengah, sempat membuat geram Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pelaku sempat lolos dari kejaran polisi, lantaran kabur ke hutan bakau. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal, keesokan harinya pelaku berhasil disergap di sekitar rumah temannya.

Bahkan, sebelum berhasil ditangkap, pada Jum’at (23/09/2022) kemarin, pelaku hampir lolos melarikan diri ke area perkebunan kopi yang tidak jauh dari rumah teman pelaku.

Baca Juga :  Warga Sampang Tangkap Maling Modus Ahli Alternatif

“Pertama pelaku digerebek di rumah family_nya, tapi berhasil lolos, pelaku menjebol pintu samping dan masuk ke hutan bakau,” ujar KBO Satreskrim Polres Sampang, Iptu Agung Prasetyo, Selasa (27/09).

Namun, tim opsnal tidak berhenti melakukan pengejaran dan pencarian hingga keesokan harinya. Alhasil, pelaku inisial RH berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Timbang, Kecamatan Kebojong, Kabupaten Purwakarta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil digerebek di rumah temannya, meski sempat kabur ke kebun kopi, namun pelaku apes dan tidak bisa lari lagi,” ungkap Agung kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Pamekasan Siapkan 685 Personel

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Hadi Purnomo mengatakan, pelaku inisial RH telah ditetapkan DPO kasus pencabulan TKP Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

“Tersangka RH ini salah satu dari para pelaku pencabulan di Desa Banjar, pada bulan Mei 2022 lalu. Sementara pelaku utamanya inisial MD, sudah ditangkap terlebih dahulu, dan ada satu pelaku lagi inisial BD yang telah ditetapkan DPO,” pungkas Riza.

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB