Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali Masuk Jeruji Besi

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: residivis narkoba inisial AIF dan barang bukti saat diamankan polisi, (Doc: Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan).

Caption: residivis narkoba inisial AIF dan barang bukti saat diamankan polisi, (Doc: Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan).

Surabaya || Rega Media News

Satu persatu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya, berhasil diringkus polisi. Salah satunya seperti kasus narkoba yang diungkap Polsek Pabean Cantikan.

Kali ini, Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu didepan Alfamart, di Jalan Kalijudan Surabaya, Sabtu (24/09/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, para petugas Unit Reskrim Polsek setempat menangkap pria berinisial AIF (30 th), asal warga Jl. Wonorejo, Tegalsari, Surabaya

Baca Juga :  Aktivis "Kutu Loncat"

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa nerkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi seringnya lokasi Alfamart dijadikan transaksi narkoba,” ucap Fauzi, Senin (03/10).

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka merupakan seorang residivis narkoba, dan pada tahun 2017 ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AIF, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik kecil berisi sabu, berat bruto 0,29 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

1 kunci kontak sepeda motor, 1 STNK asli sepeda motor Yamaha nopol N 4647 TDT, atasnama Ali Mufi dan 1 unit sepeda motor Mio tahun 2011, dengan nopol N 4647 TDT warna hijau.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: sejumlah pekerja tambang saat mengevakuasi korban di lokasi tambang, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Gorut Tewas Tertimpa Longsor Tambang Ilegal

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:49 WIB

Caption: Polwan Satlantas Polres Sumenep kampanye keselamatan kepada masyarakat wajib pajak di kantor bersama Samsat setempat, (foto. istimewa).

Daerah

Polantas Sumenep Kampanye Keselamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:47 WIB

Caption: tangis histeris keluarga saat korban tiba  di rumah duka, di Desa Tamberu Barat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Bocah Sampang Tewas Tenggelam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:03 WIB

Caption: staf registrasi Lapas Natkotika Pamekasan memaparkan remisi dasawarsa kepada warga binaan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Remisi Dasawarsa

Sabtu, 19 Jul 2025 - 14:38 WIB

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB