Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali Masuk Jeruji Besi

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: residivis narkoba inisial AIF dan barang bukti saat diamankan polisi, (Doc: Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan).

Caption: residivis narkoba inisial AIF dan barang bukti saat diamankan polisi, (Doc: Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan).

Surabaya || Rega Media News

Satu persatu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya, berhasil diringkus polisi. Salah satunya seperti kasus narkoba yang diungkap Polsek Pabean Cantikan.

Kali ini, Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu didepan Alfamart, di Jalan Kalijudan Surabaya, Sabtu (24/09/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, para petugas Unit Reskrim Polsek setempat menangkap pria berinisial AIF (30 th), asal warga Jl. Wonorejo, Tegalsari, Surabaya

Baca Juga :  Oknum PNS di Sampang Diamankan Polisi, Begini Tanggapan BKPSDM

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa nerkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi seringnya lokasi Alfamart dijadikan transaksi narkoba,” ucap Fauzi, Senin (03/10).

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka merupakan seorang residivis narkoba, dan pada tahun 2017 ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AIF, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik kecil berisi sabu, berat bruto 0,29 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  Ketua DPD Nasdem Bangkalan Tegaskan Komitmen Penuh Menangkan Lukman-Fauzan

1 kunci kontak sepeda motor, 1 STNK asli sepeda motor Yamaha nopol N 4647 TDT, atasnama Ali Mufi dan 1 unit sepeda motor Mio tahun 2011, dengan nopol N 4647 TDT warna hijau.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB