Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali Masuk Jeruji Besi

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: residivis narkoba inisial AIF dan barang bukti saat diamankan polisi, (Doc: Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan).

Caption: residivis narkoba inisial AIF dan barang bukti saat diamankan polisi, (Doc: Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan).

Surabaya || Rega Media News

Satu persatu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya, berhasil diringkus polisi. Salah satunya seperti kasus narkoba yang diungkap Polsek Pabean Cantikan.

Kali ini, Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu didepan Alfamart, di Jalan Kalijudan Surabaya, Sabtu (24/09/2022) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, para petugas Unit Reskrim Polsek setempat menangkap pria berinisial AIF (30 th), asal warga Jl. Wonorejo, Tegalsari, Surabaya

Baca Juga :  Ketum SMK Desak Walikota Aceh Evaluasi Kinerja BKPSDM

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa nerkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi seringnya lokasi Alfamart dijadikan transaksi narkoba,” ucap Fauzi, Senin (03/10).

Kepada petugas, lanjutnya, tersangka merupakan seorang residivis narkoba, dan pada tahun 2017 ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AIF, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik kecil berisi sabu, berat bruto 0,29 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  Dishub Jember Terima Penghargaan WTN Dari Kemenhub

1 kunci kontak sepeda motor, 1 STNK asli sepeda motor Yamaha nopol N 4647 TDT, atasnama Ali Mufi dan 1 unit sepeda motor Mio tahun 2011, dengan nopol N 4647 TDT warna hijau.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB