7 Pria Gorontalo Terseret Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan, (Dok: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan, (Dok: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, resmi menetapkan 7 orang pria di Gorontalo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang di salah satu perusahaan di Gorontalo, Selasa (04/10/2022).

Dari informasi yang didapatkan awak media ini, ketujuh pria yang ditetapkan TSK itu, masing-masing berinisial, IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY, yang keseluruhannya dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, dalam keterangannya menjelaskan, kasus yang menyeret ketujuh pria itu, berawal dari tertangkapnya seorang karyawan yang melakukan pengambilan barang tanpa nota pemesanan.

Baca Juga :  Polsek Pangarengan Akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

“Dari kejadian itu, Manager toko melakukan interogasi kepada tujuh orang karyawannya, termasuk satu diantaranya sopir dan karyawan helper,” jelas Nauval, Selasa (04/10/2022).

“Dari keterangan para karyawan yang diinterogasi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama,” imbuh Nauval.

Dijelaskan Nauval, setelah itu manager perusahaan melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, untuk mengungkap praktek penggelapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.

“Disaat helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang-barang pesanan, barang lainnya yg tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut. Selanjutnya, sopir dan helper melakukan pengantaran ke masing-masing toko pemesan.

Baca Juga :  Perhimpunan Jurnalis Siber Pohuwato Komit Besarkan Organisasinya

Maka lanjut Nauval, barang yang diluar nota pesanan dijual ke Toko Tomi, yang beralamatkan di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Hasil penjualan barang tersebut, diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.

Ditambahkannya, setelah admin gudang melakukan stock opname, didapati ada beberapa macam bahan makanan dan minuman (consumer fods) yang telah hilang, yang ketika ditotalkan kerugiannya mencapai senilai Rp. 177.860.850.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 7 orang tersangka,” tandasnya.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB