7 Pria Gorontalo Terseret Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan, (Dok: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan, (Dok: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, resmi menetapkan 7 orang pria di Gorontalo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang di salah satu perusahaan di Gorontalo, Selasa (04/10/2022).

Dari informasi yang didapatkan awak media ini, ketujuh pria yang ditetapkan TSK itu, masing-masing berinisial, IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY, yang keseluruhannya dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, dalam keterangannya menjelaskan, kasus yang menyeret ketujuh pria itu, berawal dari tertangkapnya seorang karyawan yang melakukan pengambilan barang tanpa nota pemesanan.

Baca Juga :  Bergaya Pakai Hasil Curanmor Berujung Masuk Sel Tahanan

“Dari kejadian itu, Manager toko melakukan interogasi kepada tujuh orang karyawannya, termasuk satu diantaranya sopir dan karyawan helper,” jelas Nauval, Selasa (04/10/2022).

“Dari keterangan para karyawan yang diinterogasi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama,” imbuh Nauval.

Dijelaskan Nauval, setelah itu manager perusahaan melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, untuk mengungkap praktek penggelapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.

“Disaat helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang-barang pesanan, barang lainnya yg tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut. Selanjutnya, sopir dan helper melakukan pengantaran ke masing-masing toko pemesan.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar di Gorontalo Diamankan Polisi

Maka lanjut Nauval, barang yang diluar nota pesanan dijual ke Toko Tomi, yang beralamatkan di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Hasil penjualan barang tersebut, diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.

Ditambahkannya, setelah admin gudang melakukan stock opname, didapati ada beberapa macam bahan makanan dan minuman (consumer fods) yang telah hilang, yang ketika ditotalkan kerugiannya mencapai senilai Rp. 177.860.850.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 7 orang tersangka,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB