7 Pria Gorontalo Terseret Kasus Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan, (Dok: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan, (Dok: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, resmi menetapkan 7 orang pria di Gorontalo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang di salah satu perusahaan di Gorontalo, Selasa (04/10/2022).

Dari informasi yang didapatkan awak media ini, ketujuh pria yang ditetapkan TSK itu, masing-masing berinisial, IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY, yang keseluruhannya dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, dalam keterangannya menjelaskan, kasus yang menyeret ketujuh pria itu, berawal dari tertangkapnya seorang karyawan yang melakukan pengambilan barang tanpa nota pemesanan.

Baca Juga :  Aceh Kreatif Dukung Kreasi Walikota Terkait Pembiayaan Kewirausahaan Pemuda Berbasis Syari'ah

“Dari kejadian itu, Manager toko melakukan interogasi kepada tujuh orang karyawannya, termasuk satu diantaranya sopir dan karyawan helper,” jelas Nauval, Selasa (04/10/2022).

“Dari keterangan para karyawan yang diinterogasi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama,” imbuh Nauval.

Dijelaskan Nauval, setelah itu manager perusahaan melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, untuk mengungkap praktek penggelapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.

“Disaat helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang-barang pesanan, barang lainnya yg tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut. Selanjutnya, sopir dan helper melakukan pengantaran ke masing-masing toko pemesan.

Baca Juga :  Gerpas Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan Bansos Aceh Selatan

Maka lanjut Nauval, barang yang diluar nota pesanan dijual ke Toko Tomi, yang beralamatkan di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Hasil penjualan barang tersebut, diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.

Ditambahkannya, setelah admin gudang melakukan stock opname, didapati ada beberapa macam bahan makanan dan minuman (consumer fods) yang telah hilang, yang ketika ditotalkan kerugiannya mencapai senilai Rp. 177.860.850.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 7 orang tersangka,” tandasnya.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB