Reskoba Tanjung Perak Surabaya Tangkap Penjual Aki

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial NA dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial NA dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial NA (27 th), asal warga Jl. Dukuh Kupang, Gang Lebar, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (06/10/2022) sore.

Pasalnya, pria kelahiran Kabupaten Bangkalan, Madura, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku (NA) ditangkap dirumahnya, sekira pukul 15:30 Wib (sore),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Selasa (11/10).

Baca Juga :  Masjid Omben Didatangi Polisi Sampang

Pria yang berprofesi sebagai penjual Accu (Aki) ini ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu. Saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, ternyata benar.

“Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah melakukan penyelidikan, dan informasi tersebut A1, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumah pelaku, kini sudah ditetapkan tersangka.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 poket narkoba dengan berat total sebesar 8,76 gram beserta pembungkusnya,” terangnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sampang

Selain itu, sambungnya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit HP merk Realme 7 Pro warna biru hitam dengan sim card Simpati.

“Kini tersangka NA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: potongan video, seekor ulat merayap (lingkaran merah) di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Daerah

Temukan Ulat !, MBG di Sampang Jadi Sorotan

Selasa, 23 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah melakukan pendataan dan skrining terhadap warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

Senin, 22 Sep 2025 - 22:20 WIB

Caption: Pemilik Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, saat ditemui dan diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu

Senin, 22 Sep 2025 - 21:22 WIB

Caption: korban pencurian uang dalam jok motor, tunjukkan surat tanda terima laporan polisi didepan Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Senin, 22 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: Pejabat Pemkab Sampang, saat hadiri audiensi dan koordinasi di Gedung KPK RI, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Minggu, 21 Sep 2025 - 16:06 WIB