Reskoba Tanjung Perak Surabaya Tangkap Penjual Aki

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial NA dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial NA dan barang buktinya, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial NA (27 th), asal warga Jl. Dukuh Kupang, Gang Lebar, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (06/10/2022) sore.

Pasalnya, pria kelahiran Kabupaten Bangkalan, Madura, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku (NA) ditangkap dirumahnya, sekira pukul 15:30 Wib (sore),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Selasa (11/10).

Baca Juga :  Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Pria yang berprofesi sebagai penjual Accu (Aki) ini ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu. Saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, ternyata benar.

“Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah melakukan penyelidikan, dan informasi tersebut A1, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumah pelaku, kini sudah ditetapkan tersangka.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 poket narkoba dengan berat total sebesar 8,76 gram beserta pembungkusnya,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Komnas P3HI Serahkan Dumas Kasus Raskin Desa Campor Pamekasan

Selain itu, sambungnya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit HP merk Realme 7 Pro warna biru hitam dengan sim card Simpati.

“Kini tersangka NA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB