Nelayan Sumenep Jadi Sasaran Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan saat sosialisasi kepada nelayan Sumenep, (Doc: BPJS Ketenagakerjaan).

Caption: BPJS Ketenagakerjaan saat sosialisasi kepada nelayan Sumenep, (Doc: BPJS Ketenagakerjaan).

Sumenep || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan Sumenep memberikan sosialisasi kepada nelayan bersama DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumenep, di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Jumat (21/10/2022) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.

“Agar para nelayan bekerja nyaman dan aman, diperlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana para nelayan tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang mungkin akan terjadi,” ujar Ihsan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Cakades, Bupati Bangkalan Imbau Para Pendukung Jaga Kekondusifan

“Kami terus berupaya bersinergi dengan pemerintah setempat, agar terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah Madura, sehingga pekerja dapat lebih produktif, karena tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaannya,” ujar Vinca.

Vinca menambahkan, perlindungan jaminan sosial untuk nelayan termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp36.800,- saja, nelayan akan mendapatkan 3 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga :  Safari Kapolres Sampang AKBP Hendro Ke Polsek Jajaran, Ini Pesannya

Masih kata Vinca, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan Rp 42 juta.

Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

“Program JHT merupakan manfaat berupa uang tunai, besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB