Surabaya || Rega Media News
Seorang driver grab di lobi hotel kota Surabaya terpaksa ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan, Surabaya.
“Satu tersangka diketahui, driver itu berinisial HG (41 th), warga Jalan Wonokitri Surabaya,” ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa, Senin (31/10/2022).
Daniel menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi, terkait adanya peredaran narkoba di lobi hotel tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka HG.
“Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya,” kata Daniel.
Daniel mengungkapkan, selain mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 Hp Android.
“Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang berinisial DSY (tertangkap) dengan harga per_gramnya Rp 1 juta,” ungkap Daniel.
Daniel menambahkan, tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, barang haram sabu tersebut dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi, dan mendapatkan keuntungan.
“Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.