Polisi Bekuk Driver Grab di Hotel Surabaya

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskoba tunjukkan tersangka inisial (HG) dan barang buktinya, (Doc: Basori/RMN).

Caption: anggota Satreskoba tunjukkan tersangka inisial (HG) dan barang buktinya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Seorang driver grab di lobi hotel kota Surabaya terpaksa ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan, Surabaya.

“Satu tersangka diketahui, driver itu berinisial HG (41 th), warga Jalan Wonokitri Surabaya,” ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi, terkait adanya peredaran narkoba di lobi hotel tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka HG.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Bocah SD di Sampang, Orang Tua Korban Ungkap Pelakunya Oknum ASN

“Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, selain mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 Hp Android.

“Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang berinisial DSY (tertangkap) dengan harga per_gramnya Rp 1 juta,” ungkap Daniel.

Baca Juga :  5 Truk Batu Hitam Diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Daniel menambahkan, tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, barang haram sabu tersebut dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi, dan mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB