Polisi Bekuk Driver Grab di Hotel Surabaya

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskoba tunjukkan tersangka inisial (HG) dan barang buktinya, (Doc: Basori/RMN).

Caption: anggota Satreskoba tunjukkan tersangka inisial (HG) dan barang buktinya, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Seorang driver grab di lobi hotel kota Surabaya terpaksa ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan, Surabaya.

“Satu tersangka diketahui, driver itu berinisial HG (41 th), warga Jalan Wonokitri Surabaya,” ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi, terkait adanya peredaran narkoba di lobi hotel tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka HG.

Baca Juga :  Balita di Sampang Ditemukan Tewas Didalam Saluran

“Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, selain mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 Hp Android.

“Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang berinisial DSY (tertangkap) dengan harga per_gramnya Rp 1 juta,” ungkap Daniel.

Baca Juga :  Kasus Dokumen Tanah, Warga Banyukapah Sampang Lapor Polisi

Daniel menambahkan, tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, barang haram sabu tersebut dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi, dan mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB