Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Gorontalo

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (Dok. Storiloka).

Caption: ilustrasi, (Dok. Storiloka).

Gorontalo,- Sungguh malang peristiwa yang menimpa salah satu mahasiswa jurusan keperawatan berinisial SP (22), yang sedang melakukan kegiatan PBL di salah satu Rumah Sakit di Gorontalo.

Betapa tidak, diduga dirinya menerima pelakuan tak senonoh (Pelecehan Seksual), dari oknum pegawai rumah sakit tempat ia melaksanakan PBL, yang berinisial SS pada Selasa (25/10/2022) silam.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berawal dari korban (SP) hendak melaporkan telah kehilangan sejumlah uang.

“Korban datang untuk melapor terkait kehilangan uang sebesar Rp. 900.000, ke Badan Sistim Infomasi dan Pengaduan di salah satu Rumah sakit tersebut,” ungkap Wahyu mengawali keterangannya, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga :  Toleransi Pengawasan Inspektorat Aceh Selatan Berujung Banyak Temuan

Selanjutnya Wahyu menjelaskan, saat hendak melapor, korban bertemu SS yang merupakan penanggungjawab di ruangan itu, dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Namun bukan mendapatkan pelayanan yang baik, korban malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku SS,” Jelas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, sebelum kejadian itu, korban diarahkan ke monitor CCTV, untuk melihat rekaman CCTV. Saat korban sedang melihat rekaman CCTV, korban melihat SP sedang menonton film porno dengan volume yang cukup keras.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Gorontalo

“Kemudian terlapor mendekati korban, tiba-tiba merangkul pundak korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan. Pada saat itu, korban berdiri, namun terlapor menahan korban agar tetap duduk. Saat itu terjadilah perbuatan tidak senonoh,” lanjut Wahyu menjelaskan.

Imbuhnya, tak terima dengan perlakuan SS, korban langsung keluar dari ruangan tersebut dan membuat pengaduan ke Polda Gorontalo pada tanggal 27 Oktober 2022.

“Empat orang termasuk korban sudah dimintai keterangan, segera penyidik akan memanggil terlapor, kemudian nanti akan digelarkan untuk naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB