Terjadi Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Sampang

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (Dok. foto istimewa).

Caption: ilustrasi, (Dok. foto istimewa).

Sampang,- Maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menjadi atensi bagi pihak kepolisian resor (Polres) setempat.

Pasalnya, belum genap sepekan Satreskrim Polres Sampang mengamankan sejumlah pelaku rudapaksa, kali ini kembali mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Informasi yang diterima regamedianews.com, kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, kami mengamankan kembali pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Kedungdung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Riza Hadi Purnomo, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Lebih Dekat dengan Acong Latif lawyer muda Madura yang sukses berkarir di Ibu kota

Riza mengungkapkan, pelaku berinisial H (21 th), asal warga Kecamatan Kedungdung, Sampang. Sementara korban masih anak dibawah umur (14 th).

“Pelaku ini diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, pada hari Selasa (08/11) kemarin, sekira pukul 10:00 wib,” terangnya.

Lebih lanjut Riza mengatakan, untuk modus pelaku melakukan aksinya, berawal dari percakapan antara pelaku dengan korban melalui telepon selulernya.

“Korban terbujuk rayuan pelaku,” ucap singkat Riza kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Wartawan Sampang Dianiaya OTK, Minta Polisi Usut Dalangnya

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku mengatakan jika dirinya akan kerumah korban. Saat situasi sepi, pelaku masuk ke rumah korban.

“Saat itulah, persetubuhan terjadi. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, dia pamit pulang dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Riza.

Atas perbuatannya, tegas Riza, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan dan perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Riza.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB