Terjadi Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Sampang

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (Dok. foto istimewa).

Caption: ilustrasi, (Dok. foto istimewa).

Sampang,- Maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menjadi atensi bagi pihak kepolisian resor (Polres) setempat.

Pasalnya, belum genap sepekan Satreskrim Polres Sampang mengamankan sejumlah pelaku rudapaksa, kali ini kembali mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Informasi yang diterima regamedianews.com, kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

“Iya benar, kami mengamankan kembali pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Kedungdung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Riza Hadi Purnomo, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Background Pelaku Penganiayaan Yang Ditembak

Riza mengungkapkan, pelaku berinisial H (21 th), asal warga Kecamatan Kedungdung, Sampang. Sementara korban masih anak dibawah umur (14 th).

“Pelaku ini diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, pada hari Selasa (08/11) kemarin, sekira pukul 10:00 wib,” terangnya.

Lebih lanjut Riza mengatakan, untuk modus pelaku melakukan aksinya, berawal dari percakapan antara pelaku dengan korban melalui telepon selulernya.

“Korban terbujuk rayuan pelaku,” ucap singkat Riza kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Dua Pelaku Serbuk Haram Diringkus Polisi

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku mengatakan jika dirinya akan kerumah korban. Saat situasi sepi, pelaku masuk ke rumah korban.

“Saat itulah, persetubuhan terjadi. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, dia pamit pulang dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Riza.

Atas perbuatannya, tegas Riza, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal tentang tindak pidana persetubuhan dan perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Riza.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB