BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pegawai BPJS Ketenagakerjaan melayani peserta BPJS, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: pegawai BPJS Ketenagakerjaan melayani peserta BPJS, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Gresik,- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra di akhir pekan,sebagai bentuk layanan cepat tanggap, menyusul adanya PHK massal yang dilakukan salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur, Minggu (13/11/22) kemarin.

Untungnya, 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“BPJAMSOSTEK sangat menyayangkan terjadinya PHK massal ini. Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang gresik, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP,” ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menambahkan, inisiatif ini sangat penting sebab banyak diantara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital.

Adanya pelayanan tersebut, diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo, sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.

Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJAMSOSTEK, yang telah memberikan perhatian kepada pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  KPU Sampang, Kesuksesan Pelaksanaan Pilkada Tidak Lepas dari Peran Media

“Harapan kami, dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support tambahan bagi karyawan, untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja. Manfaatnya sangat banyak sekali, khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja,” terang Dody.

Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, serta sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.

Manfaat program ini, mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini, secara nasional BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar, dimana 247 orang diantaranya merupakan pekerja di kota Gresik.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan, apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Gonjang Ganjing BPD, Warga Desa Tlagah Datangi DPRD Sampang

Sementara itu, pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

Roswita kembali menghimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh, untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Selain itu, meski sudah ada program JKP, namun dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya, sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” pungkas Roswita.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menerangkan, dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, setiap cabang diperbolehkan memberikan inovasi dalam pelayanannya.

“Salah satunya cabang gresik, memberikan pelayanan di akhir pekan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta dalam menghadapi PHK massal ini,” ujar Vinca.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB