Pemkab Bangkalan Terbitkan Kebijakan IMB Berubah PBG

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG.

Baca Juga :  Ini Cara Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Trumon Peringati Hari Bhayangkara

Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Arosbaya dan aula Kecamatan Geger, Senin (21/11/2022), dengan melibatkan tim teknis antara lain Satpol PP, Dinas PRKP dan Dinas PMPTSP Bangkalan.

Kepala Bidang Perundang undangan Daerah, Soepardi menjelaskan, PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja, dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan PBG.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknisnya,” terangnya.

Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Baca Juga :  Program Rumah Tidak Layak Huni di Sampang Dihentikan

“Perbedaan IMB dengan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin,” jelas Soepardi.

Sementara, untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangkalan. Sebab, perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga, kami menghimbau kepada masyarakat demi meningkatkan PAD Bangkalan, maka pelaku usaha dan masyarakat yang belum punya PBG agar mengurusnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB