Pemkab Bangkalan Terbitkan Kebijakan IMB Berubah PBG

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG.

Baca Juga :  Jaga Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Razia Gepeng di Seputaran Kota Sumenep

Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Arosbaya dan aula Kecamatan Geger, Senin (21/11/2022), dengan melibatkan tim teknis antara lain Satpol PP, Dinas PRKP dan Dinas PMPTSP Bangkalan.

Kepala Bidang Perundang undangan Daerah, Soepardi menjelaskan, PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja, dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan PBG.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknisnya,” terangnya.

Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Lantik 19 Pimpinan OPD

“Perbedaan IMB dengan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin,” jelas Soepardi.

Sementara, untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangkalan. Sebab, perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga, kami menghimbau kepada masyarakat demi meningkatkan PAD Bangkalan, maka pelaku usaha dan masyarakat yang belum punya PBG agar mengurusnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB