Pemkab Bangkalan Terbitkan Kebijakan IMB Berubah PBG

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Arosbaya dan aula Kecamatan Geger, Senin (21/11/2022), dengan melibatkan tim teknis antara lain Satpol PP, Dinas PRKP dan Dinas PMPTSP Bangkalan.

Kepala Bidang Perundang undangan Daerah, Soepardi menjelaskan, PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja, dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan PBG.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknisnya,” terangnya.

Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Baca Juga :  Warga Ketar-Ketir, Galian C di Desa Angsanah Semburkan Air

“Perbedaan IMB dengan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin,” jelas Soepardi.

Sementara, untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangkalan. Sebab, perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga, kami menghimbau kepada masyarakat demi meningkatkan PAD Bangkalan, maka pelaku usaha dan masyarakat yang belum punya PBG agar mengurusnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB