Pemkab Bangkalan Terbitkan Kebijakan IMB Berubah PBG

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG.

Baca Juga :  Pasar Jajan Moluo Terlihat Ramai Jelang Buka Puasa

Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Arosbaya dan aula Kecamatan Geger, Senin (21/11/2022), dengan melibatkan tim teknis antara lain Satpol PP, Dinas PRKP dan Dinas PMPTSP Bangkalan.

Kepala Bidang Perundang undangan Daerah, Soepardi menjelaskan, PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja, dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan PBG.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknisnya,” terangnya.

Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Bansos PKH Desa Gunung Maddah Dilaporkan Ke Kejari Sampang

“Perbedaan IMB dengan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin,” jelas Soepardi.

Sementara, untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangkalan. Sebab, perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga, kami menghimbau kepada masyarakat demi meningkatkan PAD Bangkalan, maka pelaku usaha dan masyarakat yang belum punya PBG agar mengurusnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB