LMP dan GKS Desak Kejari Sampang Tangkap Pemalsu AJB Tanah

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: puluhan aktivis LMP dan GKS saat demo didepan kantor Kejari Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Caption: puluhan aktivis LMP dan GKS saat demo didepan kantor Kejari Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Puluhan aktivis Laskar Merah Putih (LMP) dan Garda Kawal Sampang (GKS) bersama sejumlah massa, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022).

Kedatangan puluhan massa tersebut, mendesak Kejaksaan menangkap dan menahan insial UF, seorang terlapor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Sebelumnya, UF dilaporkan pemilik tanah (Ratnaningsih) ke Polres Sampang dan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini Kejaksaan terkesan memperlambat proses perkara agar tidak P21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut punya usut, kasus yang berjalan dua tahun tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial UF, bahkan bebas berkeliaran.

“Ada dasar dan pertimbangan kami melakukan aksi ini terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan menghambat jalannya proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan,” ujar salah satu koordinator aksi, Muhammad Yahya.

Ia menyebutkan, pemilik tanah (Ratnaningsih) telah melaporkan inisial UF ke Polres Sampang sejak tanggal 22 Maret 2021 lalu, atas dugaan penggunaan surat/dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah diduga palsu.

Baca Juga :  Disdik Imbau Pelajar Yang Lulus Tak Lakukan Konvoi

“Bahkan, polisi sudah menetapkan UF sebagai tersangka, tapi kenapa proses perkara yang ditangani Kejaksaan hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21 ?,” cetus Yahya kepada awak media.

Yahya menjelaskan, dalam AJB nomor 983/2016 tersebut, juga dijadikan dasar oleh inisial UF, untuk dijadikan dasar peralihan atas sertifikat hak milik nomor 2165.

“Padahal, pemilik tanah (Ratnaningsih) tidak pernah tanda tangan didalam AJB nomor 938/2016, yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan dijadikan dasar peralihan atas sertifikat hak milik oleh UF,” jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang H Moh Tohir, ia meminta Kejaksaan agar segera menahan inisial UF, karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen AJB tanah.

“Tentunya, pihak Kejaksaan harus profesional dalam menangani perkara ini, jangan sampai terkesan memperlambat berkas perkara agar tidak P21. Kami ingin UF segera ditahan, karena menurut kami sudah memenuhi bukti,” tegas H Tohir.

Pria yang juga sebagai penggagas Garda Kawal Sampang (GKS) tersebut menjelaskan, jika mengacu pada waktu penanganan perkara dirasa sudah cukup, apalagi Polres Sampang telah menetapkan UF sebagai tersangka.

Baca Juga :  Akibat Luapan Sungai Gelombang, Dua Gampong di Trumon Terendam Banjir

“Dalam aksi demo kali ini kami tidak muluk-muluk, hanya ingin tersangka kasus dugaan pemalsuan AJB tanah inisial UF segera ditahan, terlebih proses perkaranya hingga dua tahun,” tandasnya.

H Tohir menambahkan, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi demonya berjalan lancar, kondusif dan damai.

“Kami berharap dalam waktu dekat, ada titik terang dari aspirasi dan tuntutan kami terhadap Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sampang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Arif Romadhoni tidak menampik, jika dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah insial UF memang diduga palsu.

Namun, kata Romadhoni, ada rentetan kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya masih belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Sampang.

“Maka dari itu, kami meminta kronologi kejadian hingga terjadinya dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah, juga harus diungkap di BAP,” pungkas Romadhoni.

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB