LMP dan GKS Desak Kejari Sampang Tangkap Pemalsu AJB Tanah

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: puluhan aktivis LMP dan GKS saat demo didepan kantor Kejari Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Caption: puluhan aktivis LMP dan GKS saat demo didepan kantor Kejari Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Puluhan aktivis Laskar Merah Putih (LMP) dan Garda Kawal Sampang (GKS) bersama sejumlah massa, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022).

Kedatangan puluhan massa tersebut, mendesak Kejaksaan menangkap dan menahan insial UF, seorang terlapor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Sebelumnya, UF dilaporkan pemilik tanah (Ratnaningsih) ke Polres Sampang dan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini Kejaksaan terkesan memperlambat proses perkara agar tidak P21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut punya usut, kasus yang berjalan dua tahun tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial UF, bahkan bebas berkeliaran.

“Ada dasar dan pertimbangan kami melakukan aksi ini terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan menghambat jalannya proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan,” ujar salah satu koordinator aksi, Muhammad Yahya.

Ia menyebutkan, pemilik tanah (Ratnaningsih) telah melaporkan inisial UF ke Polres Sampang sejak tanggal 22 Maret 2021 lalu, atas dugaan penggunaan surat/dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah diduga palsu.

Baca Juga :  Bangun Zona Integritas, Lapas Narkotika Pamekasan Minta Dukungan Pengadilan

“Bahkan, polisi sudah menetapkan UF sebagai tersangka, tapi kenapa proses perkara yang ditangani Kejaksaan hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21 ?,” cetus Yahya kepada awak media.

Yahya menjelaskan, dalam AJB nomor 983/2016 tersebut, juga dijadikan dasar oleh inisial UF, untuk dijadikan dasar peralihan atas sertifikat hak milik nomor 2165.

“Padahal, pemilik tanah (Ratnaningsih) tidak pernah tanda tangan didalam AJB nomor 938/2016, yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan dijadikan dasar peralihan atas sertifikat hak milik oleh UF,” jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang H Moh Tohir, ia meminta Kejaksaan agar segera menahan inisial UF, karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen AJB tanah.

“Tentunya, pihak Kejaksaan harus profesional dalam menangani perkara ini, jangan sampai terkesan memperlambat berkas perkara agar tidak P21. Kami ingin UF segera ditahan, karena menurut kami sudah memenuhi bukti,” tegas H Tohir.

Pria yang juga sebagai penggagas Garda Kawal Sampang (GKS) tersebut menjelaskan, jika mengacu pada waktu penanganan perkara dirasa sudah cukup, apalagi Polres Sampang telah menetapkan UF sebagai tersangka.

Baca Juga :  Serahkan Data Tambahan, GKS Desak Kejari Sampang Lidik Kasus Desa Larlar

“Dalam aksi demo kali ini kami tidak muluk-muluk, hanya ingin tersangka kasus dugaan pemalsuan AJB tanah inisial UF segera ditahan, terlebih proses perkaranya hingga dua tahun,” tandasnya.

H Tohir menambahkan, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi demonya berjalan lancar, kondusif dan damai.

“Kami berharap dalam waktu dekat, ada titik terang dari aspirasi dan tuntutan kami terhadap Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sampang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Arif Romadhoni tidak menampik, jika dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah insial UF memang diduga palsu.

Namun, kata Romadhoni, ada rentetan kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya masih belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Sampang.

“Maka dari itu, kami meminta kronologi kejadian hingga terjadinya dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah, juga harus diungkap di BAP,” pungkas Romadhoni.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB