Daerah  

LMP dan GKS Desak Kejari Sampang Tangkap Pemalsu AJB Tanah

Caption: puluhan aktivis LMP dan GKS saat demo didepan kantor Kejari Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Puluhan aktivis Laskar Merah Putih (LMP) dan Garda Kawal Sampang (GKS) bersama sejumlah massa, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022).

Kedatangan puluhan massa tersebut, mendesak Kejaksaan menangkap dan menahan insial UF, seorang terlapor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Sebelumnya, UF dilaporkan pemilik tanah (Ratnaningsih) ke Polres Sampang dan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini Kejaksaan terkesan memperlambat proses perkara agar tidak P21.

Usut punya usut, kasus yang berjalan dua tahun tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial UF, bahkan bebas berkeliaran.

“Ada dasar dan pertimbangan kami melakukan aksi ini terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan menghambat jalannya proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan,” ujar salah satu koordinator aksi, Muhammad Yahya.

Ia menyebutkan, pemilik tanah (Ratnaningsih) telah melaporkan inisial UF ke Polres Sampang sejak tanggal 22 Maret 2021 lalu, atas dugaan penggunaan surat/dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah diduga palsu.

“Bahkan, polisi sudah menetapkan UF sebagai tersangka, tapi kenapa proses perkara yang ditangani Kejaksaan hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21 ?,” cetus Yahya kepada awak media.

Yahya menjelaskan, dalam AJB nomor 983/2016 tersebut, juga dijadikan dasar oleh inisial UF, untuk dijadikan dasar peralihan atas sertifikat hak milik nomor 2165.

“Padahal, pemilik tanah (Ratnaningsih) tidak pernah tanda tangan didalam AJB nomor 938/2016, yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan dijadikan dasar peralihan atas sertifikat hak milik oleh UF,” jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang H Moh Tohir, ia meminta Kejaksaan agar segera menahan inisial UF, karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen AJB tanah.

“Tentunya, pihak Kejaksaan harus profesional dalam menangani perkara ini, jangan sampai terkesan memperlambat berkas perkara agar tidak P21. Kami ingin UF segera ditahan, karena menurut kami sudah memenuhi bukti,” tegas H Tohir.

Pria yang juga sebagai penggagas Garda Kawal Sampang (GKS) tersebut menjelaskan, jika mengacu pada waktu penanganan perkara dirasa sudah cukup, apalagi Polres Sampang telah menetapkan UF sebagai tersangka.

“Dalam aksi demo kali ini kami tidak muluk-muluk, hanya ingin tersangka kasus dugaan pemalsuan AJB tanah inisial UF segera ditahan, terlebih proses perkaranya hingga dua tahun,” tandasnya.

H Tohir menambahkan, ia menyampaikan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi demonya berjalan lancar, kondusif dan damai.

“Kami berharap dalam waktu dekat, ada titik terang dari aspirasi dan tuntutan kami terhadap Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sampang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Arif Romadhoni tidak menampik, jika dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah insial UF memang diduga palsu.

Namun, kata Romadhoni, ada rentetan kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya masih belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Sampang.

“Maka dari itu, kami meminta kronologi kejadian hingga terjadinya dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah, juga harus diungkap di BAP,” pungkas Romadhoni.