Daerah  

Pejabat Aceh Selatan Teken Pakta Integritas

Caption: saat menandatangani dokumen perjanjian kinerja dan pakta integritas bersama Bupati Aceh Selatan. (Foto: Asmar endi)

Aceh Selatan,- Puluhan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Camat diwajibkan menandatangani dokumen perjanjian kinerja dan pakta integritas bersama Bupati Aceh Selatan.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dihadapan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, sebagai bagian dari pernyataan komitmen serius merealisasikan program kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini adalah janji terhadap diri sendiri, bangsa dan negara, terutama janji kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tgk Amran, Kamis (26/1/23).

Dia mengatakan, dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja adalah dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten.

Pakta integritas, menurut Amran, merupakan pernyataan komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga pernyataan kesanggupan dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Penandatanganan pakta integritas ini diwajibkan bagi seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Amran.

Amran mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja, bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Perjanjian ini kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan yang lebih rendah di bawahnya, untuk melaksanakan program kerja kegiatan disertai dengan indikator kinerja, guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.

Menurut Amran, penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak yang dilaksanakan di awal tahun 2023, langkah awal dan bentuk komitmen bersama, dalam rangka peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi kinerja aparatur.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan tujuan penerapan SAKIP, sebagai suatu sistem yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Bupati Aceh Selatan itu berharap, kepada seluruh Kepala SKPK dan Camat, agar berperan aktif dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik di masing-masing perangkat daerah yang dipimpin, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Semoga dengan kerja keras kita bersama, disertai kolaborasi dan kerjasama yang baik, akan dapat membentuk cerminan birokrasi Pemkab Aceh Selatan yang berkualitas, akuntabel dan transparan,” harap Tgk Amran.