Pria Bangkalan Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial MO, asal warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, pria paruh baya ini ditangkap polisi lantaran diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, bahkan dirinya menjual tanah warisan demi menjadi bandar barang haram tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, tersangka inisial MO ditangkap pada Rabu (25/01/2023) kemarin, dirumahnya di Desa Benangkah, Burneh, Bangkalan.

“Tersangka ini jual tanah warisan demi membeli sabu dan menjadi bandar. Jual untuk dapat untung,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan tersebut.

Wiwit mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka yang saat itu masih berstatus pengedar sabu. Setelah digerebek, ditemukan barang bukti lebih banyak dari yang diperkirakan.

“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu lewat jendela. Namun berhasil ditemukan. Saat digerebek, dia pasrah dan tidak berkutik,” terang Wiwit.

Saat penggerebekan, petugas menggeledah seisi rumah dan tas hitam milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 189 paket sabu-sabu siap jual, dengan beragam harga.

Baca Juga :  Berkas Driver Vanessa Angel Dinyatakan P21

Kepada petugas, tersangka inisial MO mengaku baru enam bulan memulai bisnis narkoba sebagai bandar. Sebab, selama ini tersangka hanya berstatus sebagai pengedar.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB