Pria Bangkalan Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial MO, asal warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, pria paruh baya ini ditangkap polisi lantaran diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, bahkan dirinya menjual tanah warisan demi menjadi bandar barang haram tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, tersangka inisial MO ditangkap pada Rabu (25/01/2023) kemarin, dirumahnya di Desa Benangkah, Burneh, Bangkalan.

“Tersangka ini jual tanah warisan demi membeli sabu dan menjadi bandar. Jual untuk dapat untung,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan tersebut.

Wiwit mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka yang saat itu masih berstatus pengedar sabu. Setelah digerebek, ditemukan barang bukti lebih banyak dari yang diperkirakan.

“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu lewat jendela. Namun berhasil ditemukan. Saat digerebek, dia pasrah dan tidak berkutik,” terang Wiwit.

Saat penggerebekan, petugas menggeledah seisi rumah dan tas hitam milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 189 paket sabu-sabu siap jual, dengan beragam harga.

Baca Juga :  Kalapas Narkotika Pamekasan Komandoi Desk Evaluasi WBK 2024

Kepada petugas, tersangka inisial MO mengaku baru enam bulan memulai bisnis narkoba sebagai bandar. Sebab, selama ini tersangka hanya berstatus sebagai pengedar.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB