Pria Bangkalan Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial MO, asal warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, pria paruh baya ini ditangkap polisi lantaran diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, bahkan dirinya menjual tanah warisan demi menjadi bandar barang haram tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, tersangka inisial MO ditangkap pada Rabu (25/01/2023) kemarin, dirumahnya di Desa Benangkah, Burneh, Bangkalan.

“Tersangka ini jual tanah warisan demi membeli sabu dan menjadi bandar. Jual untuk dapat untung,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan tersebut.

Baca Juga :  Warga Gubeng Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid

Wiwit mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka yang saat itu masih berstatus pengedar sabu. Setelah digerebek, ditemukan barang bukti lebih banyak dari yang diperkirakan.

“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu lewat jendela. Namun berhasil ditemukan. Saat digerebek, dia pasrah dan tidak berkutik,” terang Wiwit.

Saat penggerebekan, petugas menggeledah seisi rumah dan tas hitam milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 189 paket sabu-sabu siap jual, dengan beragam harga.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Warga Sampang Lapor Polisi

Kepada petugas, tersangka inisial MO mengaku baru enam bulan memulai bisnis narkoba sebagai bandar. Sebab, selama ini tersangka hanya berstatus sebagai pengedar.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB