Pria Bangkalan Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Caption: tersangka inisial MO saat dimintai keterangan polisi, (dok. Syafin Regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial MO, asal warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, pria paruh baya ini ditangkap polisi lantaran diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, bahkan dirinya menjual tanah warisan demi menjadi bandar barang haram tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, tersangka inisial MO ditangkap pada Rabu (25/01/2023) kemarin, dirumahnya di Desa Benangkah, Burneh, Bangkalan.

“Tersangka ini jual tanah warisan demi membeli sabu dan menjadi bandar. Jual untuk dapat untung,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Bangkalan tersebut.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

Wiwit mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka yang saat itu masih berstatus pengedar sabu. Setelah digerebek, ditemukan barang bukti lebih banyak dari yang diperkirakan.

“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu lewat jendela. Namun berhasil ditemukan. Saat digerebek, dia pasrah dan tidak berkutik,” terang Wiwit.

Saat penggerebekan, petugas menggeledah seisi rumah dan tas hitam milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 189 paket sabu-sabu siap jual, dengan beragam harga.

Baca Juga :  Lukman-Fauzan Berkomitmen Prioritaskan Kesejahteraan Sosial

Kepada petugas, tersangka inisial MO mengaku baru enam bulan memulai bisnis narkoba sebagai bandar. Sebab, selama ini tersangka hanya berstatus sebagai pengedar.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB