PT Pertamina PHE WMO Didesak Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui anak perusahaannya yaitu PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir.

Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni  PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.

“Dapat kami sampaikan bahwa BUMD baik Provinsi Jatim maupun Kabupaten Bangkalan, telah berusaha untuk mendapatkan PI 10% WK WMO telah dimulai sejak 2009, kemudian mendapatkan jawaban dari surat dari SKK Migas kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan di tahun 2013, pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD Kabupaten Bangkalan,” ujar Yudha Alihamsyah sekalu direktur PT Sumber Daya Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, kata Yudha, merupakan amanah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BPMigas (sekarang SKK Migas) supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat terlaksana segera. Oleh karena lamanya proses yang telah mencapai 10 (sepuluh) tahun tersebut jangan sampai ditunda-tunda lagi oleh Kontraktor (PHE WMO dan Kodeco).

Baca Juga :  Satu Anggota DPRD Sampang Akan Segera di PAW

“Terkait permintaan Kodeco untuk tanggal efektif Pengalihan PI 10% sejak 1 Januari 2027, jelas kami sebagai BUMD secara tegas menolak permintaan tersebut, walaupun Kodeco telah menyampaikan hal tersebut dalam Notulen Rapat tanggal 22 Februari 2021, karena permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak dari Kodeco,” tandas Yudha.

Sepengetahuannya, imbuh Yudha, Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian pada saat proses due diligence (tahap ke-7 berdasarkan Permen 37/2016), Kodeco tidak menyediakan data terkait keekonomian mereka. Yang perlu kami tegaskan bahwa kondisi keekonomian yang menjadi alasan Kodeco tidak berdasar untuk kemudian menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far  menegaskan, pihaknya sebagai BUMD Bangkalan yang mewakili pemerintah dan masyarakat Bangkalan di wilayah kerja WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun.

“Tentunya sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO,  sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian kami berharap agar PHE WMO dan Kodeco segera menyepakati tanggal efektif sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016,” terang Fauzan.

Baca Juga :  Uang 39 Ribu Ringgit Milik Warga Sampang Raib

Disisi lain Buyung Afrianto Direktur PT Petrogas Jatim Utama menyampaikan, sejak berlakunya Permen 37/2016 sampai saat ini, kami intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Pada tahun 2023 ini, sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2022 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% (tahap 9 sesuai Permen 37/2016).

“Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam pengalihan PI 10% nantinya sehingga dapat mendukung kami untuk penetapan tanggal efektif sejak Permen 37/2016 berlaku,” ucap Afrianto.

PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% akan menambah pendapatan daerah, diharapkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bagi perusahaan, proses pengalihan PI ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi.

Berita Terkait

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green
Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Berita Terbaru

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB