PT Pertamina PHE WMO Didesak Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui anak perusahaannya yaitu PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir.

Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni  PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.

“Dapat kami sampaikan bahwa BUMD baik Provinsi Jatim maupun Kabupaten Bangkalan, telah berusaha untuk mendapatkan PI 10% WK WMO telah dimulai sejak 2009, kemudian mendapatkan jawaban dari surat dari SKK Migas kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan di tahun 2013, pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD Kabupaten Bangkalan,” ujar Yudha Alihamsyah sekalu direktur PT Sumber Daya Bangkalan.

Hal ini, kata Yudha, merupakan amanah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BPMigas (sekarang SKK Migas) supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat terlaksana segera. Oleh karena lamanya proses yang telah mencapai 10 (sepuluh) tahun tersebut jangan sampai ditunda-tunda lagi oleh Kontraktor (PHE WMO dan Kodeco).

Baca Juga :  BMKG Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Saat Musim Pancaroba

“Terkait permintaan Kodeco untuk tanggal efektif Pengalihan PI 10% sejak 1 Januari 2027, jelas kami sebagai BUMD secara tegas menolak permintaan tersebut, walaupun Kodeco telah menyampaikan hal tersebut dalam Notulen Rapat tanggal 22 Februari 2021, karena permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak dari Kodeco,” tandas Yudha.

Sepengetahuannya, imbuh Yudha, Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian pada saat proses due diligence (tahap ke-7 berdasarkan Permen 37/2016), Kodeco tidak menyediakan data terkait keekonomian mereka. Yang perlu kami tegaskan bahwa kondisi keekonomian yang menjadi alasan Kodeco tidak berdasar untuk kemudian menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far  menegaskan, pihaknya sebagai BUMD Bangkalan yang mewakili pemerintah dan masyarakat Bangkalan di wilayah kerja WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun.

“Tentunya sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO,  sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian kami berharap agar PHE WMO dan Kodeco segera menyepakati tanggal efektif sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016,” terang Fauzan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Untuk Kelima Kalinya Mendapatkan Opini WTP

Disisi lain Buyung Afrianto Direktur PT Petrogas Jatim Utama menyampaikan, sejak berlakunya Permen 37/2016 sampai saat ini, kami intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Pada tahun 2023 ini, sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2022 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% (tahap 9 sesuai Permen 37/2016).

“Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam pengalihan PI 10% nantinya sehingga dapat mendukung kami untuk penetapan tanggal efektif sejak Permen 37/2016 berlaku,” ucap Afrianto.

PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% akan menambah pendapatan daerah, diharapkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bagi perusahaan, proses pengalihan PI ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi.

Berita Terkait

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting
SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:38 WIB

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB