PT Pertamina PHE WMO Didesak Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui anak perusahaannya yaitu PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir.

Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni  PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.

“Dapat kami sampaikan bahwa BUMD baik Provinsi Jatim maupun Kabupaten Bangkalan, telah berusaha untuk mendapatkan PI 10% WK WMO telah dimulai sejak 2009, kemudian mendapatkan jawaban dari surat dari SKK Migas kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan di tahun 2013, pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD Kabupaten Bangkalan,” ujar Yudha Alihamsyah sekalu direktur PT Sumber Daya Bangkalan.

Hal ini, kata Yudha, merupakan amanah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BPMigas (sekarang SKK Migas) supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat terlaksana segera. Oleh karena lamanya proses yang telah mencapai 10 (sepuluh) tahun tersebut jangan sampai ditunda-tunda lagi oleh Kontraktor (PHE WMO dan Kodeco).

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Leluhur Madura, Bem FISIB UTM Gelar Kemah dan Talkshow

“Terkait permintaan Kodeco untuk tanggal efektif Pengalihan PI 10% sejak 1 Januari 2027, jelas kami sebagai BUMD secara tegas menolak permintaan tersebut, walaupun Kodeco telah menyampaikan hal tersebut dalam Notulen Rapat tanggal 22 Februari 2021, karena permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak dari Kodeco,” tandas Yudha.

Sepengetahuannya, imbuh Yudha, Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian pada saat proses due diligence (tahap ke-7 berdasarkan Permen 37/2016), Kodeco tidak menyediakan data terkait keekonomian mereka. Yang perlu kami tegaskan bahwa kondisi keekonomian yang menjadi alasan Kodeco tidak berdasar untuk kemudian menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far  menegaskan, pihaknya sebagai BUMD Bangkalan yang mewakili pemerintah dan masyarakat Bangkalan di wilayah kerja WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun.

“Tentunya sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO,  sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian kami berharap agar PHE WMO dan Kodeco segera menyepakati tanggal efektif sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016,” terang Fauzan.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Galakkan Program Transportasi Sehat Merakyat

Disisi lain Buyung Afrianto Direktur PT Petrogas Jatim Utama menyampaikan, sejak berlakunya Permen 37/2016 sampai saat ini, kami intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Pada tahun 2023 ini, sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2022 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% (tahap 9 sesuai Permen 37/2016).

“Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam pengalihan PI 10% nantinya sehingga dapat mendukung kami untuk penetapan tanggal efektif sejak Permen 37/2016 berlaku,” ucap Afrianto.

PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% akan menambah pendapatan daerah, diharapkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bagi perusahaan, proses pengalihan PI ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi.

Berita Terkait

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB