PT Pertamina PHE WMO Didesak Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Caption: PT Pertamina PHE WMO, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui anak perusahaannya yaitu PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir.

Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni  PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.

“Dapat kami sampaikan bahwa BUMD baik Provinsi Jatim maupun Kabupaten Bangkalan, telah berusaha untuk mendapatkan PI 10% WK WMO telah dimulai sejak 2009, kemudian mendapatkan jawaban dari surat dari SKK Migas kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan di tahun 2013, pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD Kabupaten Bangkalan,” ujar Yudha Alihamsyah sekalu direktur PT Sumber Daya Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, kata Yudha, merupakan amanah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BPMigas (sekarang SKK Migas) supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat terlaksana segera. Oleh karena lamanya proses yang telah mencapai 10 (sepuluh) tahun tersebut jangan sampai ditunda-tunda lagi oleh Kontraktor (PHE WMO dan Kodeco).

Baca Juga :  168 Warga Binaan Rutan Sampang Dapat Asimilasi

“Terkait permintaan Kodeco untuk tanggal efektif Pengalihan PI 10% sejak 1 Januari 2027, jelas kami sebagai BUMD secara tegas menolak permintaan tersebut, walaupun Kodeco telah menyampaikan hal tersebut dalam Notulen Rapat tanggal 22 Februari 2021, karena permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak dari Kodeco,” tandas Yudha.

Sepengetahuannya, imbuh Yudha, Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian pada saat proses due diligence (tahap ke-7 berdasarkan Permen 37/2016), Kodeco tidak menyediakan data terkait keekonomian mereka. Yang perlu kami tegaskan bahwa kondisi keekonomian yang menjadi alasan Kodeco tidak berdasar untuk kemudian menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far  menegaskan, pihaknya sebagai BUMD Bangkalan yang mewakili pemerintah dan masyarakat Bangkalan di wilayah kerja WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun.

“Tentunya sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO,  sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian kami berharap agar PHE WMO dan Kodeco segera menyepakati tanggal efektif sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016,” terang Fauzan.

Baca Juga :  AMI Mendesak Presiden dan Kemenkumham RI, Menurunkan Timsus Ke Lapas dan Rutan Di Jatim

Disisi lain Buyung Afrianto Direktur PT Petrogas Jatim Utama menyampaikan, sejak berlakunya Permen 37/2016 sampai saat ini, kami intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Pada tahun 2023 ini, sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2022 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% (tahap 9 sesuai Permen 37/2016).

“Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam pengalihan PI 10% nantinya sehingga dapat mendukung kami untuk penetapan tanggal efektif sejak Permen 37/2016 berlaku,” ucap Afrianto.

PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% akan menambah pendapatan daerah, diharapkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bagi perusahaan, proses pengalihan PI ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah
Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WIB

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 21:03 WIB

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB