Sampang,- Seorang pria berinisial MM, asal warga Dusun Gili, Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel jeruji besi Mako Polres Sampang.
Pasalnya, pria berusia 36 tahun berstatus residivis tersebut berhasil diringkus Reskoba Polres Sampang, saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditangkap pada Rabu (08/02/2023) dini hari kemarin, sekira pukul 00:10 wib.
“Tersangka MM ditangkap di Jl.Raya KH.Hasyim Asyari, Kelurahan Dalpenang, Sampang, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Siswantoro dalam konferensi persnya, Kamis (09/02).
Saat digeledah, ungkap Siswantoro, anggota Reskoba menemukan barang bukti sabu dengan berat ±50,66 gram, serta sejumlah barang bukti lainnnya berupa sobekan tisu, lakban dan Hp Oppo A1K.
“Tersangka berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Siswantoro.
Orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya, tersangka inisial MM terancam pidana penjara paling singka 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga seorang residivis kasus narkoba,” pungkas Siswantoro.