Terkait Surat Edaran, Bawaslu Surati Pemkab Aceh Selatan

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Baiman Fadhli, SH Ketua Bawaslu Aceh Selatan (Foto/AE).

Caption: Baiman Fadhli, SH Ketua Bawaslu Aceh Selatan (Foto/AE).

Aceh Selatan,- Terkait surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor : 414.2/350 tertanggal 9 Januari 2023 tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat Gampong, dan lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan belum menanggapi atau membalas surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Selatan.

“Kita sudah menyampaikan surat kepada Pemkab Aceh Selatan hasil pengawasan kita dilapangan dimana terdapat 95 orang perangkat Gampong, dan 6 orang ASN menjadi PPS,” kata Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Baiman Fadhli SH kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan, surat yang ditujukan kepada Pemkab Aceh Selatan tersebut berdasarkan surat edaran Sekda Aceh, dimana Bawaslu ingin mendapat penjelasan bagaimana cara Pemkab Aceh Selatan menyikapi persoalan tersebut.

“Tetapi surat kami belum dibalas, menurut kami penjelasan ini menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu untuk menghadirkan situasi sosial yang kondusif dalam pemilihan pemimpin tahun 202q4,” ucapnya.

Baca Juga :  Usia Matang BPJS Ketenagakerjaan Tantangan Sejahterakan Pekerja Indonesia

Jikapun nanti, sambungnya, muncul atau penjelasan dari Pemkab Aceh Selatan maka diharapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mempertimbangkannya, jadi selesailah urusan publik ini.

“Jadi itu, siapapun dia mau Bawaslu atau KIP harus mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia bukan kepentingan sekelompok perorang, melainkan semua masyarakat boleh berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Baiman Fadhli mengutarakan, Bawaslu sebelumnya juga telah menyurati KIP perihal ditemukannya 95 orang perangkat Gampong, 10 orang terlibat partai politik, dan 6 orang ASN menjadi anggota PPS.

“Surat pertama kita sudah dibalas, pokoknya tidak ada pelanggaran, terkait partai politik yang disebutkan itu mereka menyampaikan akan menindaklanjuti dengan cara mencermatinya,” kata Baiman Fadhli, seraya mengutip surat balasan KIP.

Baiman Fadhli juga menyebut menyurati KIP tersebut merupakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu, kendati KIP menjelaskan tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi PPS.

Baca Juga :  UMKM & Koperasi Se - Bangkalan Jadi Sasaran Sosialisasi Rokok Ilegal

Tetapi setidaknya, KIP Aceh Selatan penting memperhatikan norma-norma hukum lain yang mengikat terkait aturan sebagai PNS, sebagaimana surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 tanggal 30 Desember 2020 perihal dukungan dan fasilitas pemerintah daerah bebernya.

Pada point ketiga, disebutkan bahwa pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS khususnya dalam hal ketidak sediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang berada di daerah.

“Juga mempedomani peraturan di DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, tujuannya supaya setiap keputusan-keputusan yang ditetapkan tidak mengandung anasir-anasir yang bebas diterjemahkan oleh publik,” pungkas Baiman Fadhli.

Berita Terkait

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB