Terkait Surat Edaran, Bawaslu Surati Pemkab Aceh Selatan

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Baiman Fadhli, SH Ketua Bawaslu Aceh Selatan (Foto/AE).

Caption: Baiman Fadhli, SH Ketua Bawaslu Aceh Selatan (Foto/AE).

Aceh Selatan,- Terkait surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor : 414.2/350 tertanggal 9 Januari 2023 tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat Gampong, dan lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan belum menanggapi atau membalas surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Selatan.

“Kita sudah menyampaikan surat kepada Pemkab Aceh Selatan hasil pengawasan kita dilapangan dimana terdapat 95 orang perangkat Gampong, dan 6 orang ASN menjadi PPS,” kata Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Baiman Fadhli SH kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (9/2/2023).

Ia menyatakan, surat yang ditujukan kepada Pemkab Aceh Selatan tersebut berdasarkan surat edaran Sekda Aceh, dimana Bawaslu ingin mendapat penjelasan bagaimana cara Pemkab Aceh Selatan menyikapi persoalan tersebut.

“Tetapi surat kami belum dibalas, menurut kami penjelasan ini menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu untuk menghadirkan situasi sosial yang kondusif dalam pemilihan pemimpin tahun 202q4,” ucapnya.

Baca Juga :  Sempat Hilang Saat Mancing, Nelayan Gorontalo Ditemukan Tewas

Jikapun nanti, sambungnya, muncul atau penjelasan dari Pemkab Aceh Selatan maka diharapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mempertimbangkannya, jadi selesailah urusan publik ini.

“Jadi itu, siapapun dia mau Bawaslu atau KIP harus mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia bukan kepentingan sekelompok perorang, melainkan semua masyarakat boleh berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Baiman Fadhli mengutarakan, Bawaslu sebelumnya juga telah menyurati KIP perihal ditemukannya 95 orang perangkat Gampong, 10 orang terlibat partai politik, dan 6 orang ASN menjadi anggota PPS.

“Surat pertama kita sudah dibalas, pokoknya tidak ada pelanggaran, terkait partai politik yang disebutkan itu mereka menyampaikan akan menindaklanjuti dengan cara mencermatinya,” kata Baiman Fadhli, seraya mengutip surat balasan KIP.

Baiman Fadhli juga menyebut menyurati KIP tersebut merupakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu, kendati KIP menjelaskan tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi PPS.

Baca Juga :  Tahun 2023, Angka Gangguan Kamtibmas di Pamekasan Turun 28,11%

Tetapi setidaknya, KIP Aceh Selatan penting memperhatikan norma-norma hukum lain yang mengikat terkait aturan sebagai PNS, sebagaimana surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 tanggal 30 Desember 2020 perihal dukungan dan fasilitas pemerintah daerah bebernya.

Pada point ketiga, disebutkan bahwa pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS khususnya dalam hal ketidak sediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang berada di daerah.

“Juga mempedomani peraturan di DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, tujuannya supaya setiap keputusan-keputusan yang ditetapkan tidak mengandung anasir-anasir yang bebas diterjemahkan oleh publik,” pungkas Baiman Fadhli.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB