Kepergok Buang Lumpur Ke Sungai, Pelaksana Proyek Berkelit

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak pekerja proyek berada di sungai pembuangan lumpur, (dok. regamedianews).

Caption: tampak pekerja proyek berada di sungai pembuangan lumpur, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Proyek besar pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia yang berlokasi di Jalan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya, tidak layak dilanjutkan.

Pasalnya, banyak kejanggalan dalam pembangunan gedung tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (09/02/2023), pekerja proyek PT. Mega Depo Bangunan Indonesia kepergok membuang lumpur ke sungai.

Hal itu, diketahui sejumlah awak media saat investigasi, terkait proyek itu. Bahkan, saat dimintai keterangan, pekerja proyek mengaku jika membuang lumpur sisa pengerukan tanah proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diberitakan mengenai pembuangan lumpur ke sungai oleh beberapa media, Jumat (10/02/2023) pagi, salah satu tim investigasi mengkonfirmasi pimpinan proyek, namun ditemui Subur mengaku sebagai pelaksana.

Baca Juga :  Reskoba Bangkalan Ciduk Dua Pelaku Sabu

Akan tetapi, saat dikonfirmasi mengenai pembuangan lumpur sisa pengerukan yang dilakukan oleh pihak proyek ke sungai, Subur mengelak.

“Kita buang lumpur pakai truck. Jadi, kita ngambil air karena pekerjaan kita pakai air. Kalau tidak ada hujan, kita ambil air ke sungai, itu ada mesinnya mas,” ucap Subur.

Masih kata Subur, kalau kita buang lumpur itu tidak ada pompanya, dari awal kita sudah diperingatkan melalui AMDAL, kalau tidak boleh membuang lumpur.

“Bahkan toilet yang ada, tidak membuang langsung ke sungai,” ungkapnya.

Sedangkan menurut warga setempat menyayangkan atas pernyataan pihak proyek PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, yang telah menyangkal membuang lumpur ke sungai.

Baca Juga :  Intel Polda Jatim Jabat Kapolres Sampang

“Itu proyek besar mas, kenapa kok ngambil air ke sungai yang sangat kotor. Kalau memang mau ngambil air ke sungai, kenapa kok tidak mengambil ke sungai di sebelahnya yang lebih bersih, pake’ logika aja mas,” ucap warga yang enggan disebut namanya tersebut.

Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya Ir. Armuji yang kediamannya tidak jauh dari lokasi proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, hingga berita ini di publikasikan belum ada jawaban.

Berita Terkait

UPT SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan
Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan
BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green
Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:33 WIB

UPT SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Berita Terbaru

Caption: penyerahan hadiah utama JJS UPT SDN Torjunan 3 (dok.regamedianews)

Daerah

UPT SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:33 WIB

Caption: Polres Sampang saat gelar sholat ghaib untuk driver ojol (alm) Affan Kurniawan, (dok: Humas Polri).

Daerah

Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:47 WIB

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB