Disdikbud ASEL Komitmen Segera Menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2023

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Disdikbud Aceh Selatan (Foto/AE).

Caption: Kantor Disdikbud Aceh Selatan (Foto/AE).

Aceh Selatan,- Demi menjaga kredebilitas dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh Kepala Sekolah dan Bendahara dilingkungan Sekolah SD dan SMP wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2023.

 

Pihaknya, Disdikbud Aceh Selatan akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, agar pihak Sekolah tidak salah menggunakanya, sebagaimana yg diatur dalam petunjuk teknis yaitu Permendikbud Riset dan Tehnologi no. 2 Tahun 2022 kata Kadis, Akmal, AH.S.Pd, kepada wartawan, senin (20/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, Inspektur lnspektorat Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag mengingatkan Kepala Sekolah terkait penggunaan Dana BOS diwilayah Disdikbud Kabupaten Aceh Selatan, tingkat SD dan SMP.

 

“Dana BOS tahun 2023 ini harus dikelola secara transparan dan terbuka untuk publik, mengingat banyak hal yg harus ditaati dan diikuti aturannya oleh pihak Sekolah dan jangan ada lagi temuan-temuan yg rawan disalah gunakan demi kepentingan pribadi katanya. Kecuali uang itu milik pribadi,”ungkap Yusrizal,

 

Inspektorat selaku pihak yg berwenang mengawasi Dana BOS, mengingatkan Kepala Sekolah dan Bendahara agar dapat mengelola Dana BOS sesuai ketentuan yg berlaku.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-5, Rega Media Santuni Anak Yatim

 

Diharapkan jangan sampai melanggar larangan menggunakan Dana BOS sebagaimana yg diatur dalam petunjuk teknis yaitu Permendikbud Riset dan Tehnologi no. 2 Tahun 2022.

 

Bahwa Dana BOS tidak dibenarkan disimpan di rekening pribadi, dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli pakaian, seragam atau sepatu bagi Guru dan Siswa yg bukan dijadikan Inventaris Sekolah.

 

Penggunaannya juga harus sesuai dengan peruntukannya seperti pengadaan buku pustaka, penerimaan siswa baru, langgalan listrik dan air juga membiayai administrasi kegiatan Sekolah lainnya.

 

Inspektur Yusrizal juga mengingatkan bahwa Dana BOS rawan direkayasa seperti pengadaan buku, peralatan komputer dan bahan habis pakai.

 

Pengadaan ini akan mendapat perhatian Inspektorat sekarang ini Tim Audit Inspektorat Aceh Selatan sedang melakukan pemeriksaan Dana BOS tahun 2022 ke SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

 

Baca Juga :  Harjad Lalu Lintas, Dirlantas Polda Jatim Gelar Bhaksos

Diharapkan kepada pihak Sekolah yg dikunjungi dapat memberikan dokumen yg benar kepada Tim Audit Inspektorat.

 

Tujuan kami adalah sebagai pembinaan dan pencegahan terhadap resiko kecurangan dalam pengelolaan Dana BOS.

 

Kepala Sekolah dan Bendahara jangan sampai melakukan pelanggaran/penyelewengan Dana BOS. Jika terbukti akan dikenakan sanksi Kepegawaian sesuai ketentuan yg berlaku seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan dan pemecatan dari PNS juga tuntutan ganti rugi. Juga tdk tertutup kemungkinan di pidana penjara.

 

Inspektur Yusrizal mengaku jika masih banyak Kepala Sekolah yg belum memahami betul tata laksana dan pertanggungjawaban dana BOS.

 

Oleh karena itu, Inspektur Yusrizal berharap instansi terkait dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi atau pelatihan yg melibatkan APIP dan APH guna menghindari pelanggaran dan sanksi yg diberikan jika melakukan penyelewengan dana BOS.

 

“Jika nanti sesudah dilakukan sosialisasi ada juga Kepala Sekolah yg masih melakukan kesalahan itu baru namanya pelanggaran yg disengaja oleh oknum Kepala Sekolah,”pungkasnya.

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB