Proses Hukum Kasus Pemukulan Wartawan Gorontalo Diminta Sesuai UU Pers

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online Barakati.id belum lama ini di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang kini tengah diselidiki oleh Polres Pohuwato, diminta diproses sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan, dan Sekretaris PJS Pohuwato, Santo Ali, lewat keterangan tertulis mereka kepada awak media ini, Minggu (19/02/2022).

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” ungkap Ketua DPD PJS Gorontalo, Muzamil Hasan.

Lebih lanjut dijelaskan Muzamil, selain diduga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan, terduga pelaku juga dapat disangkakan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menerangkan wartawan berhak melakukan tugasnya, dan melarang pihak manapun dengan cara melawan hukum menghambat tugas wartawan.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Tes Urin Sopir & ABK

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas Jurnalis. Karena Pers Nasional, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas Muzamil.

Imbuh Muzamil, terkait tindakan korban yang melaporkan kejadian nahas menimpanya itu kepada kepolisian, adalah bentuk dari menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang sadar akan hukum, dan juga haknya sebagai wartawan yang dilindungi saat bertugas oleh konstitusi di negeri ini.

“Namun meski dilindungi oleh undang-undang saat bertugas, diharapkan kepada teman-teman wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Senada dengan dirinya, Sekretaris PJS Kabupaten Pohuwato, Santo Ali dalam keterangannya menambahkan, pihaknya mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif terhadap wartawan Media Online Barakati. Id di Pohuwato, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) itu.

Baca Juga :  Arus Mudik Balik Lebaran Idul Adha, Petugas Perketat Keamanan di Pelabuhan Pare - Pare

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap. Jangan hanya dipecat oknum bersangkutan, kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi,” ujar Santo.

Santo berharap, Polres Pohuwato tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Sebab jika hal ini terus terjadi, maka akan mengurangi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Proses hukum oknum bersangkutan. Jika tidak di proses hukum oknum tersebut, maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato, secara sepenuhnya belum bisa terjamin. Ini yang menjadi harapan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB