Proses Hukum Kasus Pemukulan Wartawan Gorontalo Diminta Sesuai UU Pers

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online Barakati.id belum lama ini di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang kini tengah diselidiki oleh Polres Pohuwato, diminta diproses sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan, dan Sekretaris PJS Pohuwato, Santo Ali, lewat keterangan tertulis mereka kepada awak media ini, Minggu (19/02/2022).

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” ungkap Ketua DPD PJS Gorontalo, Muzamil Hasan.

Lebih lanjut dijelaskan Muzamil, selain diduga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan, terduga pelaku juga dapat disangkakan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menerangkan wartawan berhak melakukan tugasnya, dan melarang pihak manapun dengan cara melawan hukum menghambat tugas wartawan.

Baca Juga :  Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas Jurnalis. Karena Pers Nasional, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas Muzamil.

Imbuh Muzamil, terkait tindakan korban yang melaporkan kejadian nahas menimpanya itu kepada kepolisian, adalah bentuk dari menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang sadar akan hukum, dan juga haknya sebagai wartawan yang dilindungi saat bertugas oleh konstitusi di negeri ini.

“Namun meski dilindungi oleh undang-undang saat bertugas, diharapkan kepada teman-teman wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Senada dengan dirinya, Sekretaris PJS Kabupaten Pohuwato, Santo Ali dalam keterangannya menambahkan, pihaknya mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif terhadap wartawan Media Online Barakati. Id di Pohuwato, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) itu.

Baca Juga :  Puskesmas dan Dinkes Aceh Selatan Akui Pelajar Sakit Usai Divaksin

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap. Jangan hanya dipecat oknum bersangkutan, kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi,” ujar Santo.

Santo berharap, Polres Pohuwato tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Sebab jika hal ini terus terjadi, maka akan mengurangi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Proses hukum oknum bersangkutan. Jika tidak di proses hukum oknum tersebut, maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato, secara sepenuhnya belum bisa terjamin. Ini yang menjadi harapan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB