Proses Hukum Kasus Pemukulan Wartawan Gorontalo Diminta Sesuai UU Pers

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online Barakati.id belum lama ini di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang kini tengah diselidiki oleh Polres Pohuwato, diminta diproses sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan, dan Sekretaris PJS Pohuwato, Santo Ali, lewat keterangan tertulis mereka kepada awak media ini, Minggu (19/02/2022).

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” ungkap Ketua DPD PJS Gorontalo, Muzamil Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan Muzamil, selain diduga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan, terduga pelaku juga dapat disangkakan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menerangkan wartawan berhak melakukan tugasnya, dan melarang pihak manapun dengan cara melawan hukum menghambat tugas wartawan.

Baca Juga :  PCNU Bangkalan Tolak Rencana Aksi People Power Karna Dianggap Banyak Mudharatnya

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas Jurnalis. Karena Pers Nasional, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas Muzamil.

Imbuh Muzamil, terkait tindakan korban yang melaporkan kejadian nahas menimpanya itu kepada kepolisian, adalah bentuk dari menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang sadar akan hukum, dan juga haknya sebagai wartawan yang dilindungi saat bertugas oleh konstitusi di negeri ini.

“Namun meski dilindungi oleh undang-undang saat bertugas, diharapkan kepada teman-teman wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Penyidik Polrestabes Surabaya Bersumpah Tidak Terima Uang Kasus Penipuan

Senada dengan dirinya, Sekretaris PJS Kabupaten Pohuwato, Santo Ali dalam keterangannya menambahkan, pihaknya mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif terhadap wartawan Media Online Barakati. Id di Pohuwato, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) itu.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap. Jangan hanya dipecat oknum bersangkutan, kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi,” ujar Santo.

Santo berharap, Polres Pohuwato tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Sebab jika hal ini terus terjadi, maka akan mengurangi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Proses hukum oknum bersangkutan. Jika tidak di proses hukum oknum tersebut, maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato, secara sepenuhnya belum bisa terjamin. Ini yang menjadi harapan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terbaru

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB