Proses Hukum Kasus Pemukulan Wartawan Gorontalo Diminta Sesuai UU Pers

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online Barakati.id belum lama ini di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang kini tengah diselidiki oleh Polres Pohuwato, diminta diproses sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan, dan Sekretaris PJS Pohuwato, Santo Ali, lewat keterangan tertulis mereka kepada awak media ini, Minggu (19/02/2022).

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” ungkap Ketua DPD PJS Gorontalo, Muzamil Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan Muzamil, selain diduga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan, terduga pelaku juga dapat disangkakan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menerangkan wartawan berhak melakukan tugasnya, dan melarang pihak manapun dengan cara melawan hukum menghambat tugas wartawan.

Baca Juga :  410 Bacaleg Sampang Masuk DCT Pemilu 2024

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas Jurnalis. Karena Pers Nasional, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas Muzamil.

Imbuh Muzamil, terkait tindakan korban yang melaporkan kejadian nahas menimpanya itu kepada kepolisian, adalah bentuk dari menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang sadar akan hukum, dan juga haknya sebagai wartawan yang dilindungi saat bertugas oleh konstitusi di negeri ini.

“Namun meski dilindungi oleh undang-undang saat bertugas, diharapkan kepada teman-teman wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Manusia Silver Tenggelam di Sungai Sampang

Senada dengan dirinya, Sekretaris PJS Kabupaten Pohuwato, Santo Ali dalam keterangannya menambahkan, pihaknya mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif terhadap wartawan Media Online Barakati. Id di Pohuwato, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) itu.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap. Jangan hanya dipecat oknum bersangkutan, kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi,” ujar Santo.

Santo berharap, Polres Pohuwato tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Sebab jika hal ini terus terjadi, maka akan mengurangi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Proses hukum oknum bersangkutan. Jika tidak di proses hukum oknum tersebut, maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato, secara sepenuhnya belum bisa terjamin. Ini yang menjadi harapan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan
Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:46 WIB

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:35 WIB

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:17 WIB

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB