Proses Hukum Kasus Pemukulan Wartawan Gorontalo Diminta Sesuai UU Pers

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Muzamil Hasan Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online Barakati.id belum lama ini di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang kini tengah diselidiki oleh Polres Pohuwato, diminta diproses sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan, dan Sekretaris PJS Pohuwato, Santo Ali, lewat keterangan tertulis mereka kepada awak media ini, Minggu (19/02/2022).

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” ungkap Ketua DPD PJS Gorontalo, Muzamil Hasan.

Lebih lanjut dijelaskan Muzamil, selain diduga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan, terduga pelaku juga dapat disangkakan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menerangkan wartawan berhak melakukan tugasnya, dan melarang pihak manapun dengan cara melawan hukum menghambat tugas wartawan.

Baca Juga :  Tak Pernah Digrebek, Judi Merpati di Pradah Kalikendal Surabaya Bebas

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas Jurnalis. Karena Pers Nasional, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas Muzamil.

Imbuh Muzamil, terkait tindakan korban yang melaporkan kejadian nahas menimpanya itu kepada kepolisian, adalah bentuk dari menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia yang sadar akan hukum, dan juga haknya sebagai wartawan yang dilindungi saat bertugas oleh konstitusi di negeri ini.

“Namun meski dilindungi oleh undang-undang saat bertugas, diharapkan kepada teman-teman wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian diharapkan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Senada dengan dirinya, Sekretaris PJS Kabupaten Pohuwato, Santo Ali dalam keterangannya menambahkan, pihaknya mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif terhadap wartawan Media Online Barakati. Id di Pohuwato, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) itu.

Baca Juga :  Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap. Jangan hanya dipecat oknum bersangkutan, kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi,” ujar Santo.

Santo berharap, Polres Pohuwato tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Sebab jika hal ini terus terjadi, maka akan mengurangi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Proses hukum oknum bersangkutan. Jika tidak di proses hukum oknum tersebut, maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato, secara sepenuhnya belum bisa terjamin. Ini yang menjadi harapan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Jan 2026 - 23:12 WIB

Caption: dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial S dan AS, tengah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Jan 2026 - 21:02 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, memberikan arahan kepada ASN saat pimpin apel perdana di tahun 2026, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Jan 2026 - 18:38 WIB

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB