Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Sempat dikabarkan tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap, namun pria berinisial SI (33 th) asal warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo.

Terbukti, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku inisial SI saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, setelah mengakui perbuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI mengakui perbuatannya.

“Bahkan, pengakuan tersangka SI dalam kejadian tindak pidana pencurian tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu yang dipergunakan untuk membeli rokok dan makan,” ujar Sukaca saat konferensi pers_nya, Rabu (22/02/2023) siang.

Sebelumnya, kata Sukaca, sempat di viralkan bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian inisial SI oleh Tim Opsnal Satreskrim ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar.

“Karena, setiap melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh tim opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan,” jelas eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Baca Juga :  Prajurit TNI Kodim 0826 Pamekasan Berduka

Jadi, tegas Sukaca, dengan adanya kabar (berita) jika tim opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar.

“Karena, dalam upaya penangkapan, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lebih lanjut Sukaca mengungkapkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian ini, terjadi di salah satu rumah di Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Waktu kejadian pencuriannya pada hari Kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 13:30 wib. Kronologisnya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario, di teras rumahnya menghadap ke timur,” terangnya.

Waktu itu, imbuh Sukaca, posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet. Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar ±400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Bangkalan

“Kemudian, sekira pukul 14:30 wib, korban kembali ke rumahnya, namun saat sampai sepeda motor miliknya tidak ada ditempat (hilang). Korban sempat mencarinya di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sampang,” pungkasnya.

Sukaca menambahkan, atas laporan tersebut tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, beberapa waktu lalu.

“Barang buktinya, 1 kunci kontak Honda Vario 125, 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor dan 1 eksemplar BPKB. Akibat perbuatannya, tersangka inisial SI dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas Sukaca.

Sementara itu, saat tersangka inisial SI dimintai keterangan oleh para awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, tersangka mengakui perbuatannya. “Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan,” ucapnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB