Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Sempat dikabarkan tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap, namun pria berinisial SI (33 th) asal warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo.

Terbukti, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku inisial SI saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, setelah mengakui perbuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI mengakui perbuatannya.

“Bahkan, pengakuan tersangka SI dalam kejadian tindak pidana pencurian tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu yang dipergunakan untuk membeli rokok dan makan,” ujar Sukaca saat konferensi pers_nya, Rabu (22/02/2023) siang.

Sebelumnya, kata Sukaca, sempat di viralkan bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian inisial SI oleh Tim Opsnal Satreskrim ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar.

“Karena, setiap melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh tim opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan,” jelas eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Jadi, tegas Sukaca, dengan adanya kabar (berita) jika tim opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar.

“Karena, dalam upaya penangkapan, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lebih lanjut Sukaca mengungkapkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian ini, terjadi di salah satu rumah di Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Waktu kejadian pencuriannya pada hari Kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 13:30 wib. Kronologisnya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario, di teras rumahnya menghadap ke timur,” terangnya.

Waktu itu, imbuh Sukaca, posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet. Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar ±400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati.

“Kemudian, sekira pukul 14:30 wib, korban kembali ke rumahnya, namun saat sampai sepeda motor miliknya tidak ada ditempat (hilang). Korban sempat mencarinya di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sampang,” pungkasnya.

Sukaca menambahkan, atas laporan tersebut tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, beberapa waktu lalu.

“Barang buktinya, 1 kunci kontak Honda Vario 125, 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor dan 1 eksemplar BPKB. Akibat perbuatannya, tersangka inisial SI dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas Sukaca.

Sementara itu, saat tersangka inisial SI dimintai keterangan oleh para awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, tersangka mengakui perbuatannya. “Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan,” ucapnya.