Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Sempat dikabarkan tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap, namun pria berinisial SI (33 th) asal warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo.

Terbukti, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku inisial SI saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, setelah mengakui perbuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, pengakuan tersangka SI dalam kejadian tindak pidana pencurian tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu yang dipergunakan untuk membeli rokok dan makan,” ujar Sukaca saat konferensi pers_nya, Rabu (22/02/2023) siang.

Sebelumnya, kata Sukaca, sempat di viralkan bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian inisial SI oleh Tim Opsnal Satreskrim ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar.

Baca Juga :  Polsek Kenjeran Ringkus Pemantau Curanmor

“Karena, setiap melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh tim opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan,” jelas eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Jadi, tegas Sukaca, dengan adanya kabar (berita) jika tim opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar.

“Karena, dalam upaya penangkapan, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lebih lanjut Sukaca mengungkapkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian ini, terjadi di salah satu rumah di Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Waktu kejadian pencuriannya pada hari Kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 13:30 wib. Kronologisnya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario, di teras rumahnya menghadap ke timur,” terangnya.

Waktu itu, imbuh Sukaca, posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet. Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar ±400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati.

Baca Juga :  Camat Omben Mundur Dari Jabatannya Secara Mendadak ???

“Kemudian, sekira pukul 14:30 wib, korban kembali ke rumahnya, namun saat sampai sepeda motor miliknya tidak ada ditempat (hilang). Korban sempat mencarinya di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sampang,” pungkasnya.

Sukaca menambahkan, atas laporan tersebut tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, beberapa waktu lalu.

“Barang buktinya, 1 kunci kontak Honda Vario 125, 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor dan 1 eksemplar BPKB. Akibat perbuatannya, tersangka inisial SI dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas Sukaca.

Sementara itu, saat tersangka inisial SI dimintai keterangan oleh para awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, tersangka mengakui perbuatannya. “Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan,” ucapnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Menu MBG di Camplong Sampang ‘Miris’

Jumat, 12 Sep 2025 - 17:29 WIB

Caption: suasana keakraban Karutan Kelas IIB Sampang (Kamesworo) dengan warga binaan, usai senam bersama dan bagikan vitamin, (foto istimewa).

Daerah

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 Sep 2025 - 15:47 WIB

Caption: Muharram, pejabat penanggung jawab program RTLH, DPRKP Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:21 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB