Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Caption: tersangka kasus pencurian inisial SI, dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Sempat dikabarkan tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap, namun pria berinisial SI (33 th) asal warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo.

Terbukti, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku inisial SI saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, setelah mengakui perbuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI mengakui perbuatannya.

“Bahkan, pengakuan tersangka SI dalam kejadian tindak pidana pencurian tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu yang dipergunakan untuk membeli rokok dan makan,” ujar Sukaca saat konferensi pers_nya, Rabu (22/02/2023) siang.

Sebelumnya, kata Sukaca, sempat di viralkan bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian inisial SI oleh Tim Opsnal Satreskrim ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar.

“Karena, setiap melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh tim opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan,” jelas eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sampang Ini Desak Polres Pamekasan Segera Temukan Pemilik Akun Suteki

Jadi, tegas Sukaca, dengan adanya kabar (berita) jika tim opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar.

“Karena, dalam upaya penangkapan, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lebih lanjut Sukaca mengungkapkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian ini, terjadi di salah satu rumah di Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Waktu kejadian pencuriannya pada hari Kamis 26 Januari 2023, sekira pukul 13:30 wib. Kronologisnya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario, di teras rumahnya menghadap ke timur,” terangnya.

Waktu itu, imbuh Sukaca, posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet. Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar ±400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati.

Baca Juga :  Keluarga Pasien BPJS Kesehatan Sambut Baik Silaturahmi RSD Ketapang

“Kemudian, sekira pukul 14:30 wib, korban kembali ke rumahnya, namun saat sampai sepeda motor miliknya tidak ada ditempat (hilang). Korban sempat mencarinya di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sampang,” pungkasnya.

Sukaca menambahkan, atas laporan tersebut tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, beberapa waktu lalu.

“Barang buktinya, 1 kunci kontak Honda Vario 125, 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor dan 1 eksemplar BPKB. Akibat perbuatannya, tersangka inisial SI dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas Sukaca.

Sementara itu, saat tersangka inisial SI dimintai keterangan oleh para awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, tersangka mengakui perbuatannya. “Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan,” ucapnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB