Daerah  

BKAD Gorut Terbentuk, Begini Tanggapan Auditor BPKP Gorontalo

Caption: saat berlangsungnya pembentukan BKAD Kabupaten Gorut, (dok. Yusrianto Regamedianews).

Gorut,- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Gorontalo, melalui Auditor Pertama, Eligius Berlian Krisnaji, memberikan tanggapannya terkait pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tingkat kabupaten, di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, Badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa itu, menuai polemik dari berbagai pihak soal mekanisme dan dasar pembentukannya, di Bumi Gerbang Emas (Gorontalo Utara).

Menurut Eligius Berlian Krisnaji, merujuk pada Ayat 1 huruf B Pasal 3 Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, kerjasama antar desa dapat memungkinkan untuk diwadahi dalam tingkat kabupaten, sesuai dengan kebutuhan desa.

“Kalau kerjasama antar desa kan pada dasarnya antar desa tiap kecamatan, terus boleh antar desa lintas kecamatan dalam satu kabupaten. Nah, kalau lintas kecamatan, berarti kan memungkinkan untuk tingkat kabupaten,” tutur Eligius, saat ditemui awak media ini, di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Minggu (12/03/2023).

Eligius menjelaskan, keberadaan BKAD Kabupaten di Gorut, secara konseptual merupakan gagasan yang bagus untuk melahirkan wadah yang perannya melibatkan seluruh unsur pemerintahan yang ada di desa.

“Jadi sebagai wadah aja, kalau seumpama desa dalam satu kabupaten akan melakukan kerjasama, sudah ada organisasinya yang bisa menaungi dulu menjadi tempat perkumpulan, gagasan awal dari situ, terus kalo ada kegiatan bisa lewat situ juga,” jelas Eligius.

Meski demikian, Eligius menegaskan, BKAD Kabupaten tidak boleh menggunakan Dana Desa untuk operasionalnya sendiri. BKAD Kabupaten, hanya bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa, ketika antar desa dalam satu kabupaten, sesuai kesepakatan mereka mau melaksanakan kegiatan yang sama.

“Bukan terus ada pungutan dari BKAD Kabupaten untuk kegiatan operasionalnya dia atau apa. Gak ada yang seperti itu. Hanya dalam bentuk, seumpama sudah ada persetujuan dari desa-desa dalam satu kabupaten, pengen bikin kegiatan apa. Nah, itu wadahnya,” tegas Eligius.

Terakhir Eligius berharap, BKAD Kabupaten yang telah terbentuk di Kabupaten Gorut, dapat menaungi semua desa-desa yanng ada di daerah itu, dalam pelaksanaan kerjasama antar desa, seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

“Dan kedepannya bisa menjadi sarana sharing nya desa terkait aturan. Aturan tentang desa ini kan banyak, jadi istilahnya harus di update terus, di situ mungkin bisa jadi wadah sharing nya. Atau seumpama ada pemeriksa datang terus ada temuannya, dengan wadah ini bisa disampaikan ke teman-temannya agar terhindar dari temuan yang sama,” pungkasnya.